Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Ringkus Pencuri
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Terlibat dalam perkara pencurian dua
unit Ponsel, Nur Ala Prengil (34) warga Jalan Johar RT 02 RW 05 Kelurahan
Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung diringkus Tekab 308 Unit Reskrim Polsek
Sukoharjo, Polres Pringsewu pada Rabu (25/5/22) malam.
Lantaran
berupaya melakukan perlawanan kepada aparat, tersangka terpaksa dilumpuhkan
dengan timah panas dibagian kaki.
Kapolsek
Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan menjelaskan, tersangka Nur diringkus Polisi saat
sedang berada di jalan umum Desa Halangan Ratu Kecamatan Negerikaton Kabupaten
Pesawaran.
"Benar
pada Rabu malam sekira pukul 22.00 Wib, Polsek Sukoharjo berhasil mengamankan
seorang pelaku pencurian berinisial Nur,"ujarnya mewakili Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK, M.IK pada Awak media pada Jumat (27/5/22)
siang
Lanjut
Kapolsek, Tersangka Nur diamankan polisi atas dugaan telah melakukan tindak
Pidana pen uraian dengan pemberatan dua unit Ponsel Merk Vivo Y30 dan Realme
C21 dirumah korban Gatot Adi Candra (31) di Pekon Keputran, Sukoharjo,
Pringsewu.
Pencurian
dilakukan tersangka Nur pada Sabtu 12 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib.
Sebelum di curi HP milik korban sedang di isi daya diruang tengah rumahnya.
Tersangka Nur
dapat masuk kedalam rumah korban setelah terlebih dahulu mendongkel daun
jendela dengan menggunakan sebilah obeng.
"Atas
kejadian pencurian korban kehilangan dua unit ponsel senilai Rp. 4,2 Juta dan
melaporkan kepada pihak kepolisian,"terang Kapolsek
Berbekal
laporan korban, kata Kapolsek meneruskan, Polisi segera melakukan proses
penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dan berupaya melakukan
penangkapan namun tersangka sudah melarikan diri.
"Setelah
hampir setahun kami kejar, akhirnya tersangka berhasil kami ringkus di Wilayah
Kabupaten Pesawaran,"ungkap Iptu Poltak
Dikatakan
Kapolsek, pada saat petugas berupaya melakukan pengembangan kasus, tersangka
berupaya melakukan perlawanan terhadap petugas, maka Polisi terpaksa
melumpuhkan tersangka dengan tindakan tegas terukur dibagian kakinya.
"Iya,
terhadap tersangka kita lakukan tindakan tegas terukur karena berupaya
menyerang Polisi saat proses pengembangan kasus,"kata Kapolsek
Iptu Poltak
mengatakan Nur merupakan residivis kasus pencurian dan terakhir keluar dari
lembaga pemasyarakatan pada 2012 yang lalu.
"Menurut
tersangka, dua unit HP hasil curian telah dijual seharga Rp 1,6 Juta, dan
uangnya telah habis digunakan untuk bersenang senang,"jelasnya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibawa kepolsek Sukoharjo untuk
menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas
perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun
penjara," tandasnya. (ida/rls)
Comments