Polsek Pagelaran Tangkap ARR Warga Pekon Sumberbandung Diduga Melakukan Perbuatan Cabul
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Polsek Pagelaran Polres Pringsewu,
menangkap ARR (22), warga Pekon Sumberbandung, Pagelaran Utara, Pringsewu
lantaran telah melakukan perbuatan cabul terhadap ZK (13).
Kapolsek
Pagelaran iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi
menjelaskan, tersangka ARR dijemput Tekab 308 Polsek Pagelaran dirumahnya pada
Jumat (27/5) malam sekira pukul 22.00 Wib
"Tersangka
kami amankan atas dugaan telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang
perempuan yang masih berstatus anak dibawah umur berinisial ZK,"ujar
Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh melalui rilis Humasnya pada Sabtu (28/5/22)
suang
Dikatakan
Kapolsek, Aksi bejat pelaku terungkap setelah orang tua korban merasa curiga
dengan perilaku anaknya, setelah didesak, korbanpun menceritakan perbuatan
tersangka ARR terhadapnya.
"Atas
kejadian tersebut, Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian
tersebut kepada pihak kepolisian,"tutur iptu Hasbulloh
Setelah
tersangka berhasil diamankan dan dilakukan interogasi, terungkap, tersangka ARR
sudah 3 kali melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap korban.
Aksi
pencabulan dilakukan pada Rabu 25 mei
2022 sekira pukul 14.00 Wib dan pukul 21.00 Wib, juga pada Kamis 26 Mei 2022
sekira pukul 20.00 Wib dengan TKP di salah satu kamar dirumah tersangka.
Kapolsek
menambahkan, sebelum mencabuli korban, tersangka mengajak korban untuk bersama
sama mengkonsumsi minuman keras, Kemudian disaat korban sedang dalam kondisi
terpengaruh miras tersangka membawa korban masuk kedalam kamar dan
mencabulinya.
"Tersangka
bisa bebas mencabuli korban lantaran hanya tinggal sendirian, sementara kedua
orang tuanya sedang bekerja di kabupaten Mesuji,"terangnya
Kapolsek
menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, sebab
tersangka nekat mencabuli korban yang notabene masih berstatus pelajar SMP
lantaran tidak mampu menahan nafsu birahi serta terinspirasi film film porno
yang sering di tontonnya.
Atas
perbuatannya tersebut tersangka berikut barang bukti pakaian milik korban, kain
sprei dan selimut diamankan ke mapolsek Pagelaran
Tersangka
disangkakan telah melanggar pasal 76d jo pasal 81 ayat (1) atau pasal 76E jo
pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 ttg Penetapan PERPPU Nomor 01 tahun
2016 ttg Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak menjadi Undang Undang
"Dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," tandasnya.
(ida/rls)
Comments