Tekab 308 Polres Tanggamus Ungkap Senpi Rakitan Milik Pembobol ATM Warga Bandar Negeri Semoung
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308
Polres Tanggamus Polda Lampung berhasil mengungkap penggunaan senjata api
illegal dari seorang pria berinisial DK (34), warga Pekon Raja Basa Kecamatan
Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.
Tersangka
juga berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus bersama tim gabungan Polres
Metro Polda Lampung, lantaran DK telah melakukan pembobolan mesin anjungan
tunai mandiri (ATM) di wilayah Kodya Metro bersama sejumlah rekannya.
Dalam
penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan,
S.H., M.H tersebut, tim gabungan mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan
(Senpira) jenis revolver berikut 1 amunisi aktif jenis jenis revolver, 1
amunisi aktif jenis FN dan 1 amunisi aktif jenis SS1 serta sebilah senjata
tajam jenis badik.
Mewakili
Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kasi
Humas Iptu M. Yusuf mengatakan, pengungkapan Senpira tersebut pada hari Jum,at
tanggal 27 Mei 2022 sekitar pukul 02.30 WIB di Pekon Raja Basa, BNS, Tanggamus.
"Penangkapan
tersangka dan pengungkapan Senpira tersebut di rumah tersangka di Pekon
Rajabasa," kata Iptu M. Yusuf, Sabtu (28/5/2022).
Iptu M. Yusuf
menjelaskan, kronologis pengungkapan bermula tim gabungan Tekab 308 Polres
Tanggamus yang membackup Polres Metro dalam penangkapan tersangka dugaan
pembobol ATM di wilayah Metro yang diduga dilakukan oleh tersangka DA.
Dalam
penangkapan tersebut, turut diamankan sebuah tas tas warna hitam lis hijau
milik tersangka, ternyata di dalamnya berisi 1 pucuk senpi rakitan, 3 butir
amunisi caliber 38 dan 5 butir selongsong amunisi caliber 38.
"Dalam
penangkapan tersebut, berhasil diamankan Senpira yang ditaruh tersangka
di dalam tas milik tersangka," jelasnya.
Sambungnya,
berdasarkan pengakuan tersangka bahwa Senpira tersebut merupakan warisan
kakaknya yang telah meninggal pada tahun 2013. Senpi itu juga dipergunakan
ketika ia melakukan aksi pembobolan ATM.
"Senpi
tersebut didapatkan tersangka dari kakaknya yang telah meninggal,"
ujarnya.
Tindak
lanjut, aras ditemukanya Senpira tersebut, Polres Tanggamus akan melakukan
penyidikan dan proses selanjutnya, namun sementara terhadap tersangka disidik
Polres Metro terlebih dahulu.
Atas
perbuatannya, membawa, memiliki, menyimpan senjata api dan bahan peledak tanpa
izin, tersangka dijerat pasal Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancaman
hukumam pidanannya, 10 tahun penjara," tutupnya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan DA, bahwa Senpira berikut amunisi tersebut
didapatkan dari kakaknya bernama Matlui yang sudah meninggal pada tahun 2013
lalu.
"Senpi
sama amunisi, peninggalan kakak saya yang sudah meninggal tahun 2013 yang
lalu, karena diamuk masyarakat akibat mencuri sepeda motor," kata DA
sebelum dbawa ke Polres Metro. (*/ida)
Comments