Kepala BNN Heru Winarko Sampaikan Pesan Larangan Narkoba dengan "Story Telling"
OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Heru Winarko mengkampanyekan larangan mengkonsumsi narkoba kepada kalangan pelajar tingkat Sekolah Dasar (SD) melalui "story telling" atau teknik penyampaian pesan larangan melalui cerita di GOR Saburai Bandar Lampung, Rabu (25/4/2018).
"Story telling" tersebut dibawakan Tim BNN RI dengan serial animansi Adit Sopo Jarwo serta aktris ibukota Helsi Herlinda. Cerita yang diangkat berjudul "Kakak Ku Sayang Kakak Ku Malang" yang diadakan pada acara "Salam Pagi bersama Kepala BNN RI", "Story telling" tersebut menceritakan bahaya mengkonsumsi narkoba.
"Untuk anak-anak jauhi dan jangan coba-coba mendekati narkoba. Apalagi sekarang ada narkoba yang berbentuk permen. Stop dan jauhi narkoba," kata Heru.
Tidak hanya itu, para peserta yang juga terdiri dari para orang tua yang mendampingi anak-anaknya, Heru menekankan untuk orang tua agar selalu mengawasi anak-anak agar tidak mendekati yang namanya narkoba.
"Kita harus memperhatikan anak-anak kita, jangan sampai anak-anak kita mendekati narkoba. Jika anak kita sudah terjerumus jangan pernah anak itu disingkirkan, harus tetap di perhatikan. Lalu, segera laporkan ke pihak BNN, jika sebagai pengguna akan dilakukan rehabilitasi," ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Provinsi Lampung, Hery Suliyanto berpesan agar anak-anak Lampung yang ingin menggapai cita-cita jangan pernah mencoba menyentuh narkoba jenis apa pun.
"Jika ingin menjadi gubernur, menteri bahkan presiden sekali pun, anak-anakku harus jauh dari narkoba. Mudah-mudahan anak-anak di Provinsi Lampung semuanya jauh dari narkoba. Anak-anakku stop terhadap narkoba," pesannya.
Pada acara itu, Kepala BNN RI menyerahkan sebuah bingkai lipat berisikan jenis-jenis narkotika kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Turut hadir pada acara itu, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga, dan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono. (ida/humas prov)
Comments