Kepolisian Polres Pringsewu Ungkap Kasus Kriminalitas dalam Operasi Sikat Krakatau 2022
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Pengungkapan kasus kriminalitas
dalam rangka operasi Sikat Krakatau 2022 terus dilakukan jajaran Kepolisian
Polres Pringsewu.
Terbaru
Aparat Polsek Gadingrejo berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan
kekerasan (Curas) modus jambret Handphone diwilayah Kecamatan Gadingrejo,
Pringsewu, Lampung.
"Benar,
Minggu (29/5) malam sekira pukul 21.30 Wib aparat Polsek Gadingrejo dengan
dibantu warga masyarakat berhasil mengamankan dua pelaku Curas berinisial SS
(21) dan AR (18). Keduanya merupakan warga Desa Margajaya Punduh kecamatan
Marga Punduh Kabupaten Pesawaran,"ujar Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar
Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin
(30/5/22) siang
Dikatakan
Kapolsek, kedua pelaku diamankan polisi kurang dari satu jam setelah melakukan
aksi jambret terhadap korban Okta Aprianto (19) di Pekon Wonosari, Gadingrejo,
Pringsewu.
Saat
kejadian, korban yang sedang berteduh di bawah gerbang masuk SDN 2 Wonosari
sambil memainkan ponsel, tiba tiba didatangi dua pelaku dengan menggunakan satu
unit sepeda motor. Saat salah satu pelaku langsung merebut paksa HP korban.
Sadar menjadi
sasaran kejahatan, korban tidak tinggal diam dan sempat berupaya mempertahankan
barang miliknya tetapi malah dipukuli pelaku, sehingga para pelaku berhasil
membawa kabur HP miliknya
"Atas
kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP merk Vivo Y91C seharga Rp.1,5
juta,"terang Kapolsek.
Setelah
menerima informasi kejadian tersebut, kata Kapolsek meneruskan, Pihaknya
langsung menerjunkan personil untuk mendatangi TKP dan melakukan pengejaran
terhadap para pelaku.
"Hasilnya,
belum genap satu jam kedua pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP
berikut barang bukti HP hasil kejahatan,"tutur Iptu Anwar Mayer
Disampaikan
Kapolsek, berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, terungkap salah
satu pelaku yakni SS merupakan residivis kambuhan dan spesialis pelaku Curas
modus jambret HP.
"Tercatat
SS sudah 8 kali melakukan aksi Curas modus jambret dengan sasaran
handphone,"Ungkapnya
Lebih lanjut,
kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP diamankan di Polsek Gadingrejo
guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Dalam
proses penyidikan kedua tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian
dengan kekerasan dengan pidana penjara mencapai 12 tahun," tandasnya.
(ida/rls)
Comments