Polisi Lumpuhkan Residivis Kasus Pencurian dengan Timah Panas
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Akibat melakukan perlawanan saat dilakukan
penangkapan, seorang residivis kasus pencurian dilumpuhkan Polisi dengan timah
panas dibagian kakinya.
Pelaku yang
ditangkap berinisial SM (41) warga Desa Penengahan Kecamatan Way Khilau Kabupaten
Pesawaran. Dirinya ditangkap Aparat Polsek Pardasuka atas dugaan telah
melakukan pencurian di 8 TKP yang tersebar di empat kabupaten.
"Tersangka
SM diamankan Unit Reskrim Polsek Pardasuka saat sedang melintas di Jalan Raya
Pekon Pardasuka pada Senin (30/5) siang kemarin,"ujar Kapolsek Pardasuka
AKP Lukman Hakim S.Pdi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.IK,
M.IK pada Selasa (31/5/22) siang.
Lanjutnya,
Lantaran melakukan upaya perlawanan terhadap Polisi saat dilakukan pengembangan
kasus, Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka.
"Tersangka
melakukan upaya perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas, maka
Petugas dilapangan melakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki sebelah
kirinya,"terang Kapolsek
Dijelaskannya,
tersangka pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak
pidana pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6510 UM dan 1 unit HP Oppo
A5S dirumah korban Sofia Laili (42) di Pekon wargomulyo Kecamatan Pardasuka
pada (28/6/2020) yang lalu
"Atas
kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13,5
Juta,"jelasnya
Diungkapkan
Kapolsek, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap tersangka,
terungkap bahwasannya tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang bebas
karena adanya program asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan Way Gelang
Tanggamus 2020 yang lalu.
Selain itu,
tersangka SM juga diduga terlibat dalam 7 kasus pencurian lainya dengan rincian
2 TKP berada diwilayah kabupaten Pringsewu, 2 TKP di Kabupaten Tanggamus, 2 TKP
di Kabupaten Pesawaran dan 1 TKP di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
"Tersangka
diketahui merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis pembobol
rumah. Aksi pencurian rata rata dilakukan pada malam hari dengan sasaran kendaraan
bermotor, ponsel dan uang tunai,"ungkap AKP Lukman Hakim.
Kapolsek
menambahkan, selain tersangka SM, Polisi turut mengamankan sejumlah barang
bukti yang diduga ada kaitan dengan perkara yang disangkakan, antara lain 1
Unit sepeda motor Kawasaki Ninja Berikut STNK dan 1 buah buku rekening milik
tersangka.
"Tersangka
saat ini sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim,
guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain,"tuturnya
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan
pemberatan.
"Dan
diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun lamanya," tandasnya.
(ida/rls)
Comments