Kasus Jual Beli Motor, Polsek Pringsewu Ringkus Tiga Warga Kabupaten Tanggamus
OTENTIK
(PINGSEWU) – Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berhasil
meringkus tiga warga Kabupaten Tanggamus, Lampung lantaran terlibat dalam kasus
jual beli sepeda motor yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Ketiga
tersangka yakni Nov (20), Juf (22) dan MA (43). Ketiganya merupakan warga
kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek
Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, S.AP. MH mewakili Kapolres Pringsewu
AKBP Rio Cahyowidi menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap Polisi di tiga
lokasi terpisah pada pada Minggu 29 Mei 2022 dan Senin 30 Mei 2022.
Tersangka Nov
diringkus Polisi di kompleks Pendopo Kabupaten Pringsewu sekira pukul 13.00 Wib
saat sedang berupaya menjual sepeda motor hasil pencurian Secara Cash On
delivery (COD), lalu menyusul MA di amankan kediamannya pada Senin dinihari
sekira pukul 01.00 Wib. Dan terakhir Juf diamankan di berselang 30 menit
kemudian juga diwilayah Cukuh Balak Tanggamus.
"Benar,
dalam operasi Sikat Krakatau 2022, Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan 3
orang pelaku yang duga terlibat dalam kasus penadah barang hasil kejahatan
berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Bernomor Polisi BE 4972
UP"jelasnya kepada awak media, Rabu (1/6/2022) siang
Diceritakan
Kapolsek, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya postingan salah satu
akun di laman media sosial Facebook yang menjual sepeda motor Honda Beat warna
hitam seharga Rp. 5,3 Juta yang identik dengan sepeda motor milik korban Sukadi
(30) warga Pekon Podosari Pringsewu yang hilang di curi pada Minggu (22/5)
malam sekira pukul 23.00 Wib saat sedang nonton pertunjukan kesenian kuda
kepang.
Berawal dari
postingan tersebut kemudian polisi bersama salah seorang saksi berpura pura
menawar dan mengajak pemilik akun untuk bertemu di pendopo Pringsewu.
"Saat
penawaran disepakati harga Rp. 4,9 Juta, lalu pembayaran dilakukan secara COD
di Pendopo Pringsewu, dan saat itu juga pelaku berikut BB langsung
diamankan," terang Kapolsek.
Dalam proses
pengembangan kasus, pelaku mengaku bahwa sepeda motor yang dijualnya tersebut
adalah milik orang tuanya, MA. Maka polisi langsung bergerak danemgamankan MA
dirumahnya pada Senin 30 Mei 2021 sekira pukul 01.00 WIB.
"Dalam interogasi MA mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari seseorang berinisial Juf seharga Rp, 3,5 juta, dan saat dibeli sepeda motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah," ungkapnya.
Atas nyanyian
MA tersebut berselang setengah jam kemudian Polisi berhasil mengamankan
tersangka Juf dan membawanya ke Mapolsek Pringsewu Kota.
Dihadapan
Polisi, tersangja Juf mengaku bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari seorang
warga Kabupaten Pesawaran yang diduga sebagai pelaku utama pencurian seharga
Rp. 3 juta.
"Saat
ini Unit reskrim sedang intensif melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka
dan juga melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku utamanya," tuturnya.
Lebih lanjut,
ketiga tersangka dilakukan penganan di mapolsek Pringsewu kota dan disangkakan
telah melanggar pasal 363 KUHP jo pasal 480 KUHP.
"Ketiga
tersangka diancam dengan pidana penjara hingga 4 tahun," tandasnya.
(ida/rls)
Comments