Senpi Rakitan Laras Panjang Milik Warga Pringsewu Diserahkan ke Pihak Berwajib
OTENTIK (PRINGSEWU) – Sepucuk Senjata Api (Senpi) rakitan
laras panjang milik salah satu warga Pringsewu, resmi diserahkan ke pihak
berwajib.
Senpi rakitan
diserahkan melaui kepala Pekon Margakaya yang juga menjabat sebagai ketua
Abdesi Kabupaten Pringsewu, Abidin (65) kepada pihak Polres Pringsewu yang
diterima oleh PS kasi Hukum Aipda Kohar Adijaya, SH.MH
Momen
penyerahan senpi turut disaksikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo
Adigo Mayora Pranata, S.IK, MH di kantor Polres setempat pada Kamis (2/6/22)
pagi.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo mengatakan,
penyerahan senpi rakitan tanpa amunisi ini dilakukan bertepatan dengan
pelaksanaan operasi sikat krakatau 2022 dalam upaya pengungkapan dan
penanggulangan kejahatan Curas, Curat, curanmor, penyalahgunaan senjata api
ilegal.
"Kami
sangat mengapresiasi langkah warga yang telah dengan sukarela menyerahkan
senjata api tersebut, ini membuktikan bahwa masyarakat Pringsewu sudah memiliki
ketaatan dan kesadaran hukum yang kuat terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku
Kasat Reskrim
juga mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki, dan menyimpan atau
menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian. Karena bagi
yang menyerahkan dengan sukarela tidak akan diproses hukum. Malah diberikan
apresiasi.
“Tapi apabila
imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki,
menyimpan senpi ilegal, akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang
undang yang berlaku yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951
dengan ancaman hukuman maksimal 20 puluh tahun penjara,” jelasnya.
Di tempat
sama Abidin mengaku bangga dan berterima kasih atas kepercayaan warga
kepadanya, sehingga senpi tersebut telah diserahkan kepada Polres Pringsewu.
“Semoga
dengan hal ini, kondusifitas Kamtibmas di Kabupaten Pringsewu semakin terjaga.”
harapnya. (ida/rls)
Comments