Polres Tanggamus Ungkap Peredaran 50 Juta Uang Palsu, Dua Tersangka Ditangkap, Empat Lainnya DPO
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Berawal penyelidikan dugaan tindak
pidana dan dengan sengaja mengedarkan atau membelanjakan uang palsu. Tim
gabungan Polres Tanggamus, Polsek Pugung dibackup Polsek Kedaton Bandar Lampung
akhirnya menangkap dua tersangka.
Penyelidikan
tersebut, berdasarkan laporan tanggal 9 Maret 2022 atasnama korbannya Ahmad
Afid (42) warga Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok
Kabupaten Tanggamus dengan TKP di rumah korban.
Kedua
tersangka yang berhasil ditangkap berinisial Kms alias Dodi (36) warga Jl.
Sinar Mulya Gg. Kesuma II No. 36 LK. II Rt 02 Rw 00 Kel. Keteguhan Kec. Tulang
Betung Timur, Kota Bandarlampung dan AL alias Ham warga Dusun I.B, Desa
Purwodadi Dalam Rt. 03 Rw. 01, Kec. Tanjungsari Kab. Lampung Selatan.
Penangkapan
kedua tersangka bersama Polsek Kedaton Bandar Lampung, lantaran keduanya juga
terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curat) mobil di
wilayah Kecamatan Kedaton.
Kasat Reskrim
Polres Tanggamus AKP Hendra Sapuan, S.H., M.H mengungkapkan, berdasarkan hasil
penyelidikan, diketahui tersangka ternyata juga melakukan kejahatan pencurian
mobil di wilayah hukum Polsek Kedaton Bandar Lampung.
"Hasil
koordinasi, tersangka berhasil ditangkap bersama Polsek Kedaton, pada Sabtu
tanggal 28 Mei 2022 pukul 14.00 WIB," ungkap Iptu Hendra Sapuan mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Rabu (1/6/22).
Kasat
menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana dan dengan sengaja mengedarkan
atau membelanjakan uang palsu terjadi pada Senin tanggal 07 maret 2022 sekitar
pukul 19.00 WIB di Dusun Sinar Nabang Pekon Pematang Nebak Kecamatan Bulok
Kabupaten Tanggamus.
Bermula saat
korban hendak menjual mobil Avanza tahun 2012 warna hitam metalik Nopol BE 1474
AE kepada pelaku sebesar Rp103.000.000,-, saat terjadi kesepakatan jual beli
mobil tersebut dan pelaku menyerahkan uang tersebut kepada korban.
Setelah
pelaku, bersama teman-temannya, kembali ke Bandar lampung dengan membawa mobil
yang telah dibeli dari korban, kemudian pada Rabu 09 Maret 2022 sekitar pukul
09.00 WIB, korban hendak menyimpan uang penjualan mobil tersebut ke bank BRI.
Ketika uang
tersebut diserahkan kepada pegawai bank dan hendak dihitung pegawai bank BRI
tersebut berkata kepada pelapor bahwa uangnya tersebut uang palsu, setelah
dilakukan pengecekan ternyata uang palsu tersebut berjumlah Rp50.000.000,-.
pecahan 100 ribuan.
"Merasa
menjadi korban penipuan tersebut dan merugi senilai Rp50 juta, sehingga korban
melaporkan ke Polsek Pugung untuk ditindak lanjuti," jelasnya.
Sambungnya,
modus operandi yang dilakukan para pelaku uang palsu tersebut, dengan meletakan
uang palsu di tengah-tengah uang asli saat transaksi jual beli mobil bersama
korban.
"Menurut
korban, para pelaku berjumlah 5 orang yang datang ke rumahnya, peran pentingnya
2 orang pelaku yang telah ditangkap. Sementara terhadap 3 rekannya masih dalam
pengejaran," ujarnya.
Kasat Reskrim
mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka AL alias Ham yang telah
ditangkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan oleh mereka dari wilayah Bogor,
Jawa Barat.
"Uang
palsu tersebut didapatkan AL alis Ham di Bogor dengan cara membeli. Dimana uang
palsu Rp50 juta dihargai Rp25 juta. Sebab uang palsu tersebut mendekati
sempurna asli jika tidak teliti," ungkapnya.
Atas hal itu
juga, Kasat mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati saat bertransaksi
dengan orang yang tidak dikenal, dan apabila menemukan uang palsu agar segera
melaporkan kepada petugas, sehingga dapat segera diungkap.
Saat ini
keduanya telah dilakukan pemeriksaan, namun sementara proses hukum di Polsek
Kedaton untuk perkara Curat. Setelah selesai, maka terhadap mereka kembali
dilakukan penyidikan oleh Polres Tanggamus.
“Terhadap
keduanya dijerat pasal 244 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15
tahun,” pungkasnya. (*/ida)
Comments