Dalam Waktu 1 Minggu, Polresta Bandar Lampung Ungkap 8 Kasus Narkoba dengan 9 Tersangka
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Satuan Narkoba Polresta Bandar
Lampung Polda Lampung, melaksanakan
Konferensi Pers ungkap kasus yang dilakukan selama satu Minggu (27 Mei - 2 Juni
2022), acara yang dilakukan di Ruang Rapat Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung,
Kamis (2/6/2022).
Ungkap kasus
Narkoba yang dilakukan oleh Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil
mengungkap 8 kasus dengan 9 tersangka yang diantaranya 8 orang laki - laki dan
1 perempuan, ungkap Kasat Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto, S.I.K. dengan
didampingi Kasi Humas AKP Halimatus.
Adapun pelaku
yang berhasil ditangkap yaitu : BN, FJ,
SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ dengan barang bukti narkotika seperti jenis sabu
dan ganja di lokasi yang berbeda - beda. Dari keseluruhan Sat Narkoba berhasil
menyita Barang bukti berupa 13,73 Gram Sabu - sabu, Daun Ganja seberat 5,67
Gram dan HP 9 (sembilan) Unit.
Gigih
Mengungkapkan bahwa, penggunaan Narkoba dapat menimpa siapapun dengan berbagai
level, bahkan mulai pelajar/mahasiswa bahkan ASN dan aparat penegak hukum
sekalipun yang harus diwaspadai dan
perlu diantisipasi.
Gigih juga
mengatakan pihaknya akan terus melakukan operasi penangkapan terhadap para
pelaku kejahatan narkotika. Hal tersebut agar masyarakat Kota Bandar Lampung
terbebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sementara
untuk para pelaku, Andri mengatakan mereka dijerat pasal pengedar pasal 114,
112, 111 (1), 127 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam
dengan hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara
seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000, maksimal Rp.
10.000.000.000. (ida/rls)
Comments