Polsek Pagelaran Kembali Meringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Polsek pagelaran, Polres Pringsewu
kembali meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AR (24) dan
ST alias Sen Sen (51).
Kapolsek
Pagelaran Iptu Hasbulloh menjelaskan, kedua tersangka dilakukan penangkapan di
dua lokasi terpisah pada Selasa (31/5) sekira pukul 20.00 Wib di wilayah Kota
Bandar Lampung.
Kedua
tersangka diringkus atas dugaan terlibat dalam perkara tindak pidana pencurian
dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu (13/2/22) sekira pukul 13.00 Wib di
Pekon Gumukrejo, Pagelaran Pringsewu, tepatnya didepan ponpes Madinatul Ilmi
Pagelaran.
Diceritakan
Kapolsek, kejadian berawal saat korban, M Putra Ubaya (13), warga Pekon
Padangrejo berangkat menuju Pondok Pesantren Madinatul Ilmi untuk menjenguk
temannya. Saat sampai didepan ponpes, datang seorang yang tidak dikenal dan
menegur korban dengan alasan kebut-kebutan saat bawa kendaraan.
Selanjutnya,
lelaki tersebut menyuruh korban menelpon orang tuanya, namun saat akan
menelpon, HP korban direbut dan saat korban mencoba meminta korban mengancam
akan menampar korban dan kemudian pria tidak dikenal tersebut melarikan diri
sambil membawa HP korban.
"Atas
kejadian tersebut korban kehilangan satu unit HP Oppo A54 seharga Rp. 2,2 juta
dan melaporkan kepada pihak Kepolisian," ungkap Kapolsek Pagelaran
mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.IK, Jumat (3/6/2022)
siang.
Berdasar
laporan pengaduan korban, polisi melakukan upaya penyelidikan dan berhasil
mengamankan Tersangka ST alias Sen Sen yang merupakan warga Kelurahan Pringsewu
Timur karena menguasai HP milik korban.
Dalam proses
interogasi, ST mengaku bahwa HP tersebut didapat dengan cara membeli seharga Rp
1,1 juta dari tersangka AR, warga Pekon Rantau Tijang, Pugung, Tanggamus.
"Atas
pengakuan ST, Polisi kemudian meringkus AR saat sedang berada disalah satu
lokasi permainan Billiar di bandar Lampung. Dirinya mengakui HP tersebut
didapat dari hasil merampas diwilayah Pagelaran," terang Hasbulloh.
Kapolsek
menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru satu kali
melakukan aksi kejahatan, dan perbuatan kriminal tersebut dilakukan tersangka
lantaran butuh uang untuk bersenang senang.
"Motif
tersangka berbuat kriminal lantaran butuh uang untuk bersenang-senang," tuturnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, kini kedua tersangka telah dilakukan
penahanan di Mapolsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (ida/rls)
Comments