Ditres Narkoba Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu,1.300 Pil Ekstasi dan 69 Kg Ganja
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Tim Direktorat Reserse (Ditres)
Narkoba Polda Lampung dalam satu bulan terakhir menangkap 11 pelaku gembong
narkoba sejak 12-18 Mei 2022. Dari pengungkapan ini, turut digagalkan peredaran
69 Kg ganja, 3 Kg sabu, dan 1.300 butir ekstasi.
Direktur Res
Narkoba Polda Lampung Kombes pol. Aris Supriyono Melalui Wakil Direktur Reserse
Narkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan, pengungkapan ini hasil
gabungan tim terpadu. Yang diantaranya Polda Lampung, KSKP, hingga Bea Cukai.
Barang-barang tersebut, dan rata rata digagalkan di wilayah Pelabuhan
Bakauheni, Lampung Selatan dan Bandar Lampung.
"Pada
awal Juni lalu kami ungkap 1.300 butir ekstasi di Jalan Hi. Hamid, Kedamaian,
Bandar Lampung pada Kamis (12/5/2022)".
Dari pengungkapan itu, diamankan empat pelaku
inisial IRF, RFK, TRM, dan RM,"
terang FX Winardi saat ekspos di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022)
Dari
penggerebekan pertama disalah satu rumah di Kedamaian, ditemukan 1.300 butir
ekstasi, tiga unit Ponsel. Dengan mengamankan dua pelaku yaitu IRF dan RFK,
kemudian dilakukan pengembangan ditangkap pelaku TRM.
"Sementara
pada 23 Mei 2022, tim menggagalkan peredaran 3 Kg sabu di Pintu Masuk Pelabuhan
Bakauheni, Lampung Selatan. Dengan empat pelaku yang diamankan inisial RJ, BA,
IGS, dan IPJ," tambah Winardi.
Sebelum nya
ditangkap dua pelaku inisial RJ dan BA, dengan barang bukti enam bungkus berisi
3 Kg sabu, diangkut menggunakan moda transportasi bus. Kemudian dilakukan
pengembangan pada Kamis (26/5/2022) sore, dan berhasil ditangkap IGS dan IPJ
warga Lombok, ditangkap di Hotel Mataram Baru, NTB.
"Kemudian
pada Sabtu (28/5/2022) malam, tim berhasil menggagalkan upaya peredaran 69 Kg
sabu di Pelabuhan Bakauheni. Dari pengungkapan ini, diamankan tiga pelaku inisial
AG, AMN, dan ERW," jelas Winardi.
Pengungkapan
69 Kg ganja ini bermula, tim mendapati salah satu kendaraan bus hendak
menyeberang ke Pulau Jawa, dengan gelagat mencurigakan. Kemudian petugas
langsung memeriksa bus AG, yang membawa tiga kardus besar berisi 69 Kg ganja,
hendak dikirim ke Bekasi.
Dari
interogsasi sopir AG, tim kemudian melakukan pengembangan,dan berhasil
ditangkap pelaku AMN serta ERW di wilayah Bekasi. Disinggung terkait jaringan,
para gembong ini jaringan wilayah barat Indonesia. Barang-barang tersebut,
hendak diedarkan ke Lombok, Jakarta, Bekasi, dan Bandar Lampung. (ida/rls)


Comments