Polsek Limau Fasilitasi Rembuk Pekon Perkara Dugaan Pengrusakan Portal Jalan Umbar Kelumbayan
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Polsek Limau Polres Tanggamus
mengambil langkah cepat dalam perkara dugaan pengrusakan portal jalan di Dusun
Umbar Liyoh Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus beberapa waktu
yang lalu.
Dari hasil
mediasi dan langkah pendekatan kepada semua pihak baik pelapor maupun terlapor
dalam perkara tersebut, sehingga masing-masing pihak sepakat menyelesaikan
masalah melalui rembuk pekon.
Dalam rembuk
pekon tersebut, dihadiri langsung oleh Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian,
S.H., Danramil Cukuh Balak Kapten S.Umar, B., Kakon Umbar Azmi Yazid, Kanit
Reskrim Aipda M. Akhiri, Kanit Sabhara Bripka Budiono, pelapor Thohmi,
penasehat hukum terlapor dan 7 terlapor.
Mewakili
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Kasi Humas Iptu M.
Yusuf, S.H., mengatakan, perkara dugaan pengrusakan portal jalan yang dilakukan
oleh 7 orang terlapor di Dusun Umbar Liyoh Pekon Umbar, Kelumbayan, Tanggamus
telah sepakat diselesaikan melalui rembuk pekon.
"Rembuk
pekon dilakukan di Polsek Limau Polres Tanggamus pada Senin, 30 Mei 2021 pukul
16.00 WIB," kata Iptu M. Yusuf, Kamis (2/6/2022).
Sambungnya,
dengan upaya hukum melalui rembuk pekon tersebut merupakan Restoratif Justice
terhadap perkara di Polsek Limau, dimana semua pihak telah saling memaafkan.
Kasi Humas
mengungkapkan, adapun isi dalam perdamaian tersebut diantaranya sebagai berikut
:
1. Pihak
pertama telah sepakat melakukan perdamaian dengan pihak kedua.
2. Setiap
permasalahan yg timbul dari pihak pertama pihak kedua dan pihak pihak terlibat
dengan dan atau sebaliknya dari awal sampai dengan saat ini dinyatakan selesai.
3. Bahwa atas
terjadinya perselisihan tersebut pihak pertama, pihak kedua dan pihak-pihak
terlibat dinyatakan untuk berdamai, saling memaafkan dan saling melupakan
masalah tersebut.
4. Bahwa
pihak pertama, pihak kedua, dan pihak yang terlibat dengan ini juga menyatakan
untuk tidak saling mengajukan tuntutan Hukum satu sama lain baik tuntutan Hukum
Pidana maupun Gugatan Perdata.
5. Dan para
kedua belah pihak membuat Surat Pernyataan Perdamaian tanpa adanya paksaan dari
manapun.
Dijelaskan
Kasi Humas, rembuk pekon tersebut berdasarkan laporan dugaan terjadinya
peristiwa tindak pidana pengrusakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor :
LP/B-120/IV/2022 /LPG/RES
TGMS/SEK
LIMAU, tanggal 26 April 2022 yang dilakukan oleh pihak ke-2 terhadap pihak
ke-1, yang terjadi di Dusun Umbar Liyoh Pekon Umbar, Kelumbayan,
Tanggamus.
Kemudian,
surat perintah tugas, permohonan pencabutan laporan pihak Ke-1 bernama
Thohmi (58) warga Dusun Sukarame Pekon Umbar Kecamatan Kelumbayan Kabupaten
Tanggamus.
Adapun pihak
Ke-2 diantaranya M. Zarkoni (27), Sahri (43), Bahridi (46), Rusdi (46), Khamli
(43), Salim (48) dan Al Habib (30), mereka seluruhnya merupakan Pekon Umbar
Kecamatan Kelumbayan Kabupaten Tanggamus.
Atas
terselenggaranya kegiatan tersebut, Kasi Humas mengucapkan terima kasih
kepada seluruh pihak yang telah bersedia menyelesaikan permasalahan melalui
rembuk pekon sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum
Polres Tanggamus.
"Terima
kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu menyelesaikan masalah melalui
rembuk pekon dan diharapkan kedua pihak kedepannya dapat kembali menjalin
silaturahmi yang baik seperti biasa," tutupnya. (*/ida)
Comments