Anggota DPRD Apriliati Menjabarkan Proses Pemberian Izin KONI terkait Pemberian Dana Hibah
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Apriliati menjabarkan proses pemberian izin
dimulai dari pertama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui Dispora
menyampaikan usulan dari KONI terkait pemberian dana hibah yang tertuang dalam
KUAPPAS, kemudian baru dibahas oleh DPRD, Selasa (24/5/2022).
Kedua, DPRD
mengundang pihak pemprov mulai dari Dispora, KONI, TAPD serta OPD yang
bersangkutan lainnya untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP).Ketiga, usai
RDP digelar maka Komisi V DPRD Lampung akan menyerahkan hasil rapat tersebut ke
Bagian Badan Anggaran guna melakukan pembahasan lebih detail dan
mendalam.Keempat, setelah usulan usai dibahas bersama maka akan dilakukan Rapat
Paripurna untuk pengesahan pemberian dana hibah tersebutSetelah melalui tahapan
tersebut selesai, baru di paripurnakan kemudian disetujui Perda APBDnya, Baru
Pemprov bisa memberikan hibah tersebut ke pihak terkait, Sebab, tanpa adanya
pembahasan dengan DPRD melalui Komisi V, maka pemberian atau pengalokasian
anggaran itu merupakan kejahatan anggaran. Ucapnya.
Perlu diketahui, pada tahun 2019, KONI Lampung mengajukan anggaran program kerja sebesar Rp.79 miliar. Dari dana tersebut yang disetujui oleh Pemprov Lampung dan DPRD sebesar Rp.60 miliar. (ida/rls)
Comments