Polsek Tanjung Senang Tangkap Pelaku Curat
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek)
Tanjung Senang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung mengamankan seorang yang
diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus merusak
pintu depan rumah korban.
Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K yang diwakili Kapolsek Tanjung
Senang Ipda Alan Ridwan, S.H., M.M. menjelaskan, Minggu, (5/6/2022) pelaku yang
diamankan berdasarkan laporan korban atas nama Herdiansyah tentang pencurian
yang terjadi pada hari Senin, Tanggal 30 Mei 2022 sekira jam 13.05 Wib
"TOKO MEUBEL" Jalan RA. Basyid Kel. Labuhan Dalam kec. Tanjung Senang
Kota Bandar Lampung.
Kapolsek
mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial RC (30) Warga Kelurahan Gunung
Sulah Way halim Kota Bandar Lampung.
“Barang bukti
yang berhasil diamankan berupa 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda
motor yang digunakan pelaku serta 1 buah topi yg digunakan oleh pelaku pada
saat melakukan pencurian serta rekaman CCTV” beber Kapolsek.
Saat
diamankan Polisi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara
merusak pintu depan dan kemudian masuk kedalam rumah korban dan mengambil 3
unit handpone milik korban.
Lebih lajut ”
Kronologis Penangkapan setelah melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan
melihat rekaman CCTV Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang lalu melakukan identifikasi sehingga mendapat
informasi jika tersangka dan barang bukti milik korban ada dikediamanannya
didaerah kedaton, selanjutnya pada hari Kamis 2 Juni 2022 malam Tekab 308
tanjung senang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil
mengamankan 2 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor yang
digunakan pelaku serta 1 buah topi yg digunakan oleh pelaku, selanjutnya pelaku
diamankan dan di bawa ke polsek Tanjung senang untuk dilakukan penyidikan lebih
lanjut.
Saat ini
pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Senang dan dijerat dengan
pasal Pencurian Dengan Pemberatan ,sebagaimana di mksud dalam pasal 363
KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (ida/rls)
Comments