DPRD Provinsi Sumatera Selatan Menyetujui Raperda Jasa Konstruksi pada Rapat Paripurna XLIX
OTENTIK (PALEMBANG) – DPRD Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat Paripurna XLIX (49)
dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian panitia
khusus (pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan terhadap Raperda Provinsi
Sumatera Selatan tentang Jasa Konstruksi diruang rapat DPRD, Senin (30/5/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD
Provinsi Sumatera Selatan Hj. RA. Anita Noeringhati, SH.MH didampingi oleh
wakil ketua yakni, Kartika Sandra Desi, SH dan H.Muchendi Mahzareki, SH., dari
pihak pemerintah dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru dan Pj.
Sekretaris Daerah S.A Supriyono beserta OPD dan para tamu undangan lainnya.
Juru bicara Pansus III DR.Ir.H. Syamsul Bahri, MM dalam
laporannya menyampaikan bahwa pembahasan dan penelitian raperda Jasa Konstruksi
ini sudah melalui study komperatif ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
(DIY), forum Masyarakat Jasa Konstruksi, dan melakukan konsultasi dan
koordinasi ke Direktorat produk hukum daerah Kemendagri, Kementerian Hukum dan
HAM RI serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat
Jenderal Bina Konstruksi.
“Raperda ini diajukan dengan memperhatikan arah pertumbuhan dan
perkembangan jasa konstruksi di Sumsel dengan harapan dapat mewujudkan
penyelenggaran pekerjaan konstruksi yang berkualitas di Sumatera Selatan,”
ujarnya.
Dikesempatan yang sama, Gubernur Sumatera Selatan mengatakan
Perda ini nantinya akan menjaga kualitas konstruksi bangunan yang akan dibangun
di Sumatera Selatan,
“Kedepan pelaku jasa konstruksi harus diberikan pelatihan
terkait konstruksi,” tambahnya lagi.
“Adanya perda ini untuk menjamin kesetaraan kedudukan antara
pengguna jasa dan penyedia jasa, terpenuhinya standarisasi penggunaan tenaga
kerja konstruksi yang tersertifikasi dan meningkatkan peran serta masyarakat di
bidang jass konstruksi.” tambahnya.
Setelah mendengarkan laporan hasil penelitian dan pembahasan,
akhirnya disepakati dan disetujui untuk disahkan menjadi Perda, dengan ditanda
tangani Keputusan Bersama antara Gubernur Sumatera Selatan dan Ketua DPRD
Provinsi Sumatera Selatan.(novi)


Comments