Polri Paparkan Kronologi Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin
OTENTIK
(JAKARTA) – Polri memaparkan kronologi penangkapan pimpinan
Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung. Dalam hal ini
ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.
Kadiv Humas
Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa, modus yang mereka lakukan di
Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan
melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berupa maklumat serta nasehat dan
imbauan.
"Yang
diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di
masyarakat serta berpotensi makar," kata Dedi kepada awak media, Jakarta,
Selasa (7/6).
Dedi
menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu 29 Januari 2022 di jalan
Desa Keboledan, Wanasari, Brebes. Dalam konvoi itu ada kurang lebih 40 orang
dengan menggunakan sepeda motor kurang lebih 20 sepeda motor.
"Diketahui
bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada
umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah,"
ujar Dedi.
Sementara
itu, kata Dedi pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari AQB
terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.
"Dilakukan
penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang,
Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama'ah
Khilafatul Muslimim," ucap Dedi.
Menurut Dedi,
AQB telah mengajak merubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan
peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia. Bahkan, kegiatan
konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website
kemudian juga buletin bulanan dan juga tindakan nyata di lapangan yang mereka
lakukan.
Dedi
menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana
yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya
khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.
"Sehingga
Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB. Kegiatan Khilafatul
Muslimin ini murni melawan hukum perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh
melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda
Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan
alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa
penangkapan di Bandar Lampung," paparnya.
Atas
perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16
tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor
17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. (ida/rls)


Comments