Junjung Tinggi HAM dalam Pelaksanaan Tugas, Polda Lampung Gelar Sosialisasi HAM bagi Anggota
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro
Sugiatno di dampingi Wakapolda, beserta Pejabat Utama Polda Lampung hadiri
sosialisasi Penyegaran Pemahaman HAM (Hak Asasi Manusia) Bagi Anggota Polri di
Polda Lampung Tahun Anggaran 2022, Kamis (9/6/2022).
Kegiatan
sosialisasi berlangsung di GSG Presisi
Polda Lampung yang dihadiri oleh Staf ahli Kapolri bidang Sosial Budaya (Sahlisosbud) Irjen Pol.
Drs. Anang Syarif Hidayat, Karo Bankum (Kepala Biro Bantuan hukum) Divkum Polri
Brigjen Pol. Imam Sayuti, beserta 4 anggota staf ahli Kapolri, para peserta
dari personil Polda Lampung dan personil perwakilan dari jajaran Polres/Ta
Polda Lampung.
Dalam
sambutannya Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan agar acara
sosialisasi ini dapat dimanfaatkan oleh para peserta, dan dapat diterapkan
serta ditularkan kepada rekan rekan di Polres dan kesatuan masing masing, ujar
Hendro.
Perlu
diketahui bahwa HAM tercermin dalam UUD 1945, HAM menjadi asas Negara yg
fundamental yang terjamin dan harus terpenuhi oleh Negara melalui aparaturnya
sehingga Polri senantiasa melaksanakan tugas kepolisian sesuai yg diamanatkan
dalam undang-undang serta menunjung tinggi HAM, imbuhnya.
Kapolda
melanjutkan, Kita Polda Lampung senantiasa mengurangi pelanggaran HAM dengan mengedepankan
HAM yang dilakukan oleh petugas di lapangan, karena sebagai anggota Polri kita
langsung bersentuhan dg masyarakat sehingga rentan dengan pelanggaran HAM.
"kita
dituntut untuk selalu bertindak berdasarkan, norma hukum, agama dan kesusilaan
serta menjunjung tinggi HAM," terang Hendro.
Sebagai
anggota Polri, kita harus memahami asas asas
dasar HAM, bahwa HAM adalah hak manusia sejak mereka lahir, tidak bisa
diberi, tidak diperoleh, serta tidak bisa diambil, sehingga saya harap kegiatan
ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta, ucapnya.
"Dengan
ditanamkannya pemahaman soal menjunjung tinggi HAM, maka kedepannya tidak ada
lagi celah-celah terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia", tutup Hendro.
(ida/penmas)


Comments