347 Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus Polda Lampung Selama Gelaran Operasi Sikat Krakatau 2022
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – 347 pelaku C3 (curas, curat dan
curanmor) dan penyalahgunaan senjata api ilegal berhasil ditangkap Polda
Lampung dan jajaran dalam gelaran operasi dengan sandi Sikat Krakatau 2022
selama 14 hari (24 Mei hingga 6 Juni 2022).
Capaian ini
disampaikan Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa P Hutagalung
dalam rilis hasil Operasi Sikat Krakatau 2022 Polda Lampung dan jajaran.
" Dalam
gelaran Operasi Sikat Krakatau 2022 kali ini, Polda Lampung dan jajaran
berhasil melakukan upaya paksa terhadap 347 pelaku kejahatan C3 dan
penyalahgunaan senpi ilegal, baik itu yang masuk TO (target operasi) maupun non
TO," katanya, Sabtu (11/6/2022).
Lanjutnya,
pada akhir pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022, jumlah kegiatan yang
dilakukan oleh anggota kita sebanyak total
1.071 kegiatan, dengan rincian Satgas 1 sebanyak 222 kegiatan, Satgas 2
sebanyak 238 kegiatan.
Dia
menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Mobil sebanyak 4 unit (non TO), Sepeda motor 9 unit
(TO) dan 49 unit (non TO), senpi ilegal 5 pucuk (TO) dan 47 pucuk (non TO),
amunisi sebanyak, 49 butir (non TO) dan senjata tajam (sajam) 10 bilah (non
TO).
Masih kata
Reynold, untuk barang bukti uang yang berhasil di sita sebanyak Rp.
4.510.000, Handphone 97 unit (non TO)
dan 7 unit (TO).
Dalam
pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2022, Polda Lampung dan jajaran telah
berhasil mencapai ptarget, dengan persentase 100 persen.
Sementara
itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan,
situasi Kamtibmas selama dilaksanakan
Operasi Sikat Krakatau 2022, situasi
keamanan di Lampung masih terkendali walaupun masih terjadi gangguan kamtibmas,
namun secara umum situasi masih aman kondusif.
Pandra
menjelaskan, Satgas Ops Sikat Krakatau 2022, anggota kita di lapangan mampu
memaksimalkan dan senantiasa mengantisipasi
aksi kejahatan Curas, Curat, dan Curanmor Serta Penyalahgunaan Senpi
Ilegal di wilayah hukum Polda Lampung.
"Kita
melakukannya dengan cara memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih
menjaga keamanan baik diri pribadi maupun barang milik pribadi (R2 dan R4), dan
melakukan kegiatan preentif maupun preventif dalam melakukan pencegahan serta
penindakan hukum agar terjaminnya keamanan bagi seluruh masyarakat terutama
yang ada di Wilayah hukum Polda
Lampung," tutup Pandra. (ida/penmas)
Comments