Sekretaris DPRD M Noer Alsyarif Hadiri Seminar Nasional dan Rakernas XII Asdeksi
OTENTIK
(SURABAYA) – Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Timur M. Noer
Alsyarif biasa disapa Kiay Hery beserta jajaran, menghadiri Acara Seminar
Nasional dan Rakernas XII Asdeksi (Asosiasi Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia) di Hotel Vasa, Surabaya, Jawa Timur, Tanggal 09 -12 Juni
2022.
Dalam
sambutannya Ketua Umum Asdeksi Widyo Prayitno, SH menyampaikan bahwa acara
berskala nasional ini dihadiri oleh
Sekretaris DPRD kabupaten/kota seluruh Indonesia dan Unsur Sekretariat
DPRD, yang merupakan anggota Asdeksi.
Acara dibuka
oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI DR. Drs. Suhajar Diantoro, M.Si mewakili
Menteri Dalam Negeri, dan salam arahan nya menyampaikan dan mengingatkan bahwa
peran Sekretaris DPRD sangat memegang peranan penting sebagai supporting system
bagi DPRD dalam melaksanakan tugasnya selain itu Sekwan harus dapat menjadi
penyeimbang antara DPRD dan Kepala Daerah dan tentu saja dalam melaksanakan
tugas nya harus secara profesional sertatetap memegang teguh dan perpedoman
pada azas azas penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan norma/aturan hukum
yang berlaku.
Seminar yang
bertemakan " Penguatan Jabatan, Kinerja Keuangan dan Optimalisasi Peran
Setwan selaras dengan Sistem Kerja DPRD dalam menghadapi Tahun Politik 2024 di
isi oleh Pemateri yaitu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri DR. Drs. A.
Fatoni, M.Si,, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri
Drs. Andi Bataralifu, M.Si.
Selain
seminar, diadakan juga rakernas yang mengagendakan penyusunan program kerja
Asdeksi Tahun 2022/2023 dan penyusunan Rekomendasi Asdeksi yang nantinya akan disampaikan Dewan Pimpinan
Pusat (DPN) Asdeksi kepada pemerintah pusat melalui kementerian terkait
mengenai hal2 yang perlu menjadi masukan
dalam menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan Sekretariat DPRD yang
mempunyai tugas dan fungsi sebagai unsur pelayanan administrasi dan pemberian
dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD sebagaimana diatur dalam UU No. 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (aprizal)
Comments