Polsek Talang Padang Tangkap Pencuri HP Modus Bobol Jendela
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Sehari menjabat sebagai Kapolsek
Talang Padang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, S.H langsung menggebrak
dengan mengungkap kasus C3 (Curat, Curas dan Curanmor) di wilayah hukumnya.
Upaya
tersebut langsung membuahkan hasil dengan mengungkap dugaan pencurian dengan
pemberatan (Curat) handphone modus pembobolan rumah di Pekon Banjar Manis
Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Seorang
tersangka berhasil ditangkap yakni berinisial YU (37), merupakan warga Pekon
Banjar Manis, Kecamatan Gisting juga merupakan tetangga korbannya bernama
Nursaid (35).
Tak hanya
menangkap tersangka, dalam pengungkapan tersebut, Polsek Talang Padang turut
mengamankan barang bukti 1 unit handphone Pocco X3 pro warna biru dari
tersangka.
Sementara
dari korbannya, juga diamankan kotak handphone Pocco X3 pro yang dibawa korban
saat melaporkan perkara Curat tersebut ke Polsek Talang Padang.
Kapolsek Iptu
Bambang Sugiono mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan laporan tanggal 5
Mei 2022 atasnama korban Nursaid, pihaknya berhasil mengidentifikasi tersangka
yang juga merupakan tetangganya.
"Tersangka
berhasil ditangkap pada Kamis, 09 Juni 2022 sekira pukul 19.00 WIB saat
tersangka berada di Pekon Landsbaw, Gisting," kata Iptu Bambang Sugiono
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Minggu
(12/6/2022).
Iptu Bambang
Sugiono menjelaskan, kronologis pencurian berdasarkan keterangan korban, pada
Kamis, 05 Mei 2022 di Pekon Banjar Manis Kecamatan Gisting diketahuinya saat
terbangun sekitar pukul 02.00 WIB tidak lagi mendapati handphone Pocco X3 Pro
miliknya, padahal sebelum tidur korban meletakkan handphone tersebut disamping
tubuhnya.
Merasa
curiga, korban memeriksa bagian rumahnya, saat dibagian jendelanya ternyata
sudah dalam keadaan rusak akibat didongkel orang tidak dikenal.
"Menyadari
telah terjadi pencurian, akhirnya korban melapor ke Polsek Talang Padang sebab
ia mengalami kerugian senilai Rp3 juta," jelasnya.
Sambungnya,
modus operandi tersangka melakukan Curat dengan sengaja datang kerumah
korban seorang diri dan membuka jendela kamar, namun karena jendela kamar
terpasang tralis sehingga tidak dapat masuk.
Tak hilang
akal, pelaku mengambil dua batang kayu untuk mengambil HP korban dengan cara
menjepit setelah HP di dapat pelaku langsung kembali ke
kediamannya.
"Untuk
keterangan sementara pelaku, ia sendirian dan HP tersebut memang digunakan
untuk sendiri," ujarnya.
Kapolsek
menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat pasal
363 KUHPidana. "Ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara
itu, menurut keterangan tersangka YU bahwa korban merupakan tetangganya
berjarak 5 rumahnya. "Hp punya tetangga saya, jaraknya 5 rumah. Saya curi
ketika orangnya tidur," ucapnya.
YU
menjelaskan, ia melakukan pencurian hp lantaran tidak memiliki uang membelinya,
sementara anaknya harus belajar online dan bersamaan selama seminggu jendela
rumah korban tidak terkunci.
"Anak
saya sudah SMP sederajat, jadi butuh hp sehingga saya terdesak," ujarnya.
Pun demikian,
atas kejahatan tersebut YU mengaku menyesali perbuatannya dan meminta maaf
kepada korban. "Saya menyesal dan meminta maaf," tandasnya. (*/ida/rls)
Comments