Cek Golongan Tarif Listrik PLN di Sini! Kamu Pelanggan Listrik yang Dapat Subsidi?
OTENTIK
(JAKARTA) – Dalam press
release, Minggu (12/6/2022), Pemerintah melalui PT PLN (Persero)
berkomitmen untuk terus menyediakan listrik yang andal dan terjangkau bagi
masyarakat di seluruh penjuru tanah air.
Untuk melindungi warga kurang mampu, pemerintah memberikan bantuan
berupa subsidi listrik agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih
terjangkau dari tarif keekonomiannya yang telah ditetapkan pemerintah.
Hal ini
sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi yang
menyebutkan bahwa, pemerintah dan pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi
untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Pelanggan
yang memperoleh bantuan dari pemerintah ini masuk dalam kategori pelanggan
subsidi, sedangkan di luar itu merupakan pelanggan nonsubsidi. Sesuai dengan
Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif
listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN diberikan kepada pelanggan
rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat
prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jumlah
pemakaian listrik yang sama, konsumen yang memperoleh tarif bersubsidi akan
membayar rekening atau tagihan listrik lebih rendah daripada konsumen yang
tidak mendapatkan subsidi. Selisih antara tarif bersubsidi dengan tarif keekonomian
tersebut ditanggung oleh pemerintah, yang kemudian dibayarkan ke PLN.
Vice
President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan besaran subsidi
listrik yang diterima konsumen rumah tangga daya 450 VA dan 900 VA tergantung
pada jumlah pemakaian energi listriknya.
"Secara
rata-rata, konsumen rumah tangga daya 450 VA mendapatkan subsidi listrik
sebesar Rp 80.000 per konsumen per bulan, dan untuk konsumen rumah tangga daya
900 VA adalah rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan," terang
Gregorius.
Penerima
subsidi listrik terbesar pada tahun 2021 adalah 24,3 juta konsumen rumah tangga
dengan daya listrik 450 VA dan 8,2 juta konsumen rumah tangga 900 VA. Subsidi
yang diterima oleh konsumen rumah tangga tersebut mencapai Rp 39,65 triliun
atau 79,6 persen dari total subsidi listrik tahun anggaran 2021 sebesar Rp
49,76 triliun.
Selain
pelanggan rumah tangga 450-900 VA, pemerintah juga memberikan subsidi listrik
kepada seluruh kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah
yang tergolong dalam S1, S2 dan S3. Pelanggan S1 merupakan pelanggan sosial
dengan kapasitas daya 220 VA. Sementara S2 merupakan pelanggan sosial dengan
daya 450 VA hingga 200 kVA dan S3 pelanggan sosial di atas 200 kVa.
Kelompok
bisnis (B) dan industri (I) juga ada yang masuk dalam golongan subsidi ini.
Mereka adalah pelanggan yang masuk kelompok golongan tarif B1 (kapasitas daya
450 VA - 5.500 VA) golongan tarif I1 (kapasitas daya 450 VA - 14 kVA VA),
golongan tarif I2 (14 kVA - 200 kVA)
Pemerintah
juga memberikan subsidi listrik untuk fasilitas umum seperti Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) dan fasilitas publik lainnya dengan daya 450 VA hingga 5.500 VA.
Sementara,
pelanggan di luar golongan pelanggan tersebut maka masuk ke dalam kategori
pelanggan non subsidi. Bagi pelanggan yang ingin melihat daftar tarif listrik
non subsidi sendiri dapat diakses melalui https://web.pln.co.id/pelanggan/tarif-tenaga-listrik/tariff-adjustment.
(ida/rls)


Comments