Pasangan Suami - Isteri Pejabat Eselon 2 di Pemprov Lampung Ikuti Bimtek Antikorupsi
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
mendampingi Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana melakukan pemukulan gong
sebagai tanda pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi
Mewujudkan Keluarga Berintegritas yang di gelar oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) RI, di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (15/6/2022).
Bimtek yang
mengusung tema "Mewujudkan Keluarga Antikorupsi Melalui Penanaman
Nilai-nilai Integritas" tersebut diikuti oleh 20 pasangan suami-istri
Pejabat Eselon 2 dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Kegiatan
dilaksanakan secara tatap muka (offline) dengan penerapan protokol kesehatan,
dan Pelaksanaan QAQ dilakukan dengan cara ceramah, diskusi dan team building
Keluarga Berintegritas.
Gubernur
Arinal Djunaidi dalam sambutannya menyambut baik, dan mengapresiasi kegiatan
yang diinisiasi oleh KPK RI, "Kegiatan yang sangat baik dari KPK, saya
sangat senang dan mengapresiasi kegiatan hari ini, semoga tidak hanya di
provinsi, tapi juga dapat dilaksanakan di kabupaten hingga desa,"
tuturnya.
Menurut
Gubernur, Provinsi Lampung adalah provinsi kedua setelah DKI Jakarta yang
berkolaborasi dengan KPK dalam kegiatan bimbingan teknis Antikorupsi Mewujudkan
Keluarga Berintegritas.
"Saya
dan seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung memberikan dukungan Penuh atas
terselenggaranya acara ini yang tentunya menjaga integritas dari lingkungan
terkecil yaitu keluarga benar-benar dapat memberikan manfaat dalam hal
peningkatan akhlak dan pencegahan korupsi," ucap Gubernur.
Lebih lanjut,
mencegah dan membangun sistem yang anti koruptif secara komprehensif, menurut
Gubernur akan sangat menentukan sebuah wilayah bisa meneruskan perjalanan
menjadi sebuah wilayah yang bermartabat, berintegritas dan memiliki kesejahteraan
yang adil.
"Oleh
karena itu berbagai upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi sebuah
slogan, pencegahan korupsi harus menjadi satu komitmen yang kuat dan
disinergikan oleh seluruh pemangku kepentingan," tegas Gubernur.
Berkaitan
dengan hal pencegahan korupsi dan Pendidikan peran serta masyarakat dalam
kampanye antikorupsi, Gubernur Arinal menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi
Lampung terus berkomitmen melakukan upaya melalui Implementasi Pendidikan
Antikorupsi sejak dini untuk dilaksanakan kepada peserta didik (siswa) pada
sektor pendidikan formal di satuan pendidikan menengah yang diatur dalam
Peraturan Gubernur Lampung nomor 35 tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan
anti korupsi di Provinsi Lampung.
Sementara
itu, Plt. Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan
Wardianan menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidaklah mungkin hanya
dilakukan dengan kegiatan penegakan hukum saja. Oleh karena itu KPK RI telah
mencanangkan strategi trisula dalam pemberantasan korupsi yaitu dengan
melakukan kegiatan penindakan, pencegahan dan pendidikan Antikorupsi.
Salah satu
bentuk program kegiatan yang perlu dilakukan, khususnya terkait pendidikan
Antikorupsi adalah dengan melakukan pembinaan dan mengingatkan kembali tentang
pentingnya keluarga dan peran
orang-orang yang ada dalam lingkup keluarga guna membangun keluarga
berintegritas tanpa korupsi.
Pada
kesempatan tersebut, Wawan Wardiana juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi
Lampung yang telah menginisiasi memasukan mata pelajaran Antikorupsi dalam
kurikulum pendidikan. Selain itu dirinya juga mengapresiasi dan memberikan
selamat atas ditetapkannya Desa Hanura sebagai salah satu dari 10 Desa
Percontohan desa anti korupsi.
Sementara itu
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi
mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah agar kita dapat
mengetahui dampak dan permasalahan yang ditimbulkan oleh korupsi, dan apa yang
dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut, dimulai dari unit terkecil, yakni
keluarga. Sehingga keluarga dapat lebih harmonis, saling mengingatkan dan
memiliki nilai integritas. (ida/kominfotik)


Comments