Wagub Chusnunia Dampingi Mendes PDTT Buka Sosialisasi Prioritas Pembangunan dan Pengawasan Dana Desa
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia
Chalim mendampingi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi
A. Halim Iskandar membuka Sosialisasi Prioritas Pembangunan dan Pengawasan Dana
Desa serta Pendampingan Hukum (legal assistance), di Ballroom Hotel Novotel,
Bandarlampung, Kamis (16/6/2022).
Kegiatan
Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara hybrid 15-17 juni 2022 dan diikuti
1.150 peserta (150 peserta luring dan 1.000 peserta daring).
Peserta terdiri dari jajaran Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Jajaran Kejaksaan Agung, APIP
Provinsi Lampung, Kepala desa Se-Provinsi Lampung, dan pendamping desa
se-Provinsi Lampung.
Dalam
sambutannya, Mendes PDTT A. Halim Iskandar menyampaikan bahwa kebijakan
Presiden terkait dana desa merupakan kebijakan yang sangat luar biasa.
Dari
banyaknya dana desa yang telah digelontorkan pada 2015-2021, pembangunan desa
begitu mencuat, mulai dari jalan desa, jembatan, Bumdes dan lainnya.
"Untuk
jalan desa, telah terbangun sepanjang 380.490 km, Jembatan sepanjang 1.583.215
m. Pasar desa sebanyak 12.284 unit dan Bumdes sebanyak 42.317 unit,"
jelasnya.
Tak hanya
itu, dari kondisi dana desa yang telah tersalurkan, juga berpengaruh terhadap
status pembangunan desa selama 2015-2021. Untuk Desa Mandiri, pada tahun 2015
hanya terdapat 174 desa, dan ditahun 2021 menjadi 3.269 desa. Kemudian Desa
Maju dari 3.608 desa menjadi 15.321 desa.
"Desa
Berkembang dari 22.000 desa menjadi 38.082 desa. Dan untuk Desa Tertinggal,
tentu mengalami penurunan yang sangat signifikan," ungkapnya.
Apakah ketika
semua desa menjadi mandiri, maka dana desa berhenti? Tentu tidak, karena
pembangunan berkelanjutan harus terus dilakukan. Oleh karena itu, Kemendes menggulirkan arah
kebijakan desa yaitu SDGs Desa.
Melalui SDGs
Desa, lanjut Menteri Halim, maka desa harus melakukan pemutakhiran data. Di
sini lengkap, ada data kemiskinan, data kesehatan, data pendidikan, semua data
ada, termasuk lingkungan.
"Untuk
itu, kedaulatan data diberikan ke desa. Saya yakin kalau kedaulatan data
diberikan ke desa maka data akan valid, dan mudah diupdate mengingat skalanya
kecil," pungkasnya.
Dalam
kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Chusnunia Chalim menjelaskan bahwa
Pemerintah Provinsi Lampung terus bersinergi dengan pemerintah pusat dalam
melaksanakan berbagai program untuk
mendorong percepatan pembangunan
kawasan pedesaan. Sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan
masyarakat yang terencana dengan baik dan menyentuh kebutuhan masyarakat desa.
Wagub
Chusnunia menuturkan Presiden Joko Widodo telah menyampaikan bahwa sampai
dengan tahun 2022, Pemerintah telah menyalurkan dana desa yang sangat besar
untuk pembangunan di desa.
Bapak
Presiden pun meminta pemerintah desa untuk mengelola, memanfaatkan dan
merealisasikan dana desa sebaik mungkin sehingga dapat memacu pertumbuhan
ekonomi di desa dan secara keseluruhan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi
nasional.
"Oleh
karena itu, saya menyambut baik diselenggarakannya acara Sosialisasi Prioritas
Penggunaaan dan Pengawasan Dana Desa Serta Pendampingan Hukum (Legal Asistance)
Tahun 2022 ini," ujar Wagub Chusnunia.
"Sebesar
apa pun dana yang digelontorkan, tanpa disertai manajemen yang baik, dan tidak
disesuaikan dengan kebutuhan yang urgent, tentunya ini tidak akan maksimal
penggunaannya," ungkapnya.
Lebih lanjut,
Wagub Chusnunia, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki Desa Berjaya,
dengan agenda program smart village.
Dengan adanya
program smart village ini, Pemerintah Provinsi Lampung telah berhasil
melaksanakan program e-Samsat Desa melalui lebih dari 168 UMDes. Melalui BUMDes
ini, program smart village bersinergi dengan agenda kerja lainnya yaitu Kartu
Petani Berjaya (KPB).
"Selain
itu juga, melalui smart village ini Pemprov Lampung telah berhasil menginisiasi
pelaksanaan pemilihan 19 kepala pekon di Kabupaten Pringsewu melalui mekanisme
e-voting," jelasnya.
Melalui
program smart village ini pula, Kepala Desa dapat dengan mudah diawasi dalam
melaksanakan pembangunan di desa. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi. Sehingga pembangunan yang dilaksanakan dapat
terlaksana secara transparan dan akuntabel.
Pengelolaan
anggaran dana desa melalui smart village tersebut salah satunya berbuah manis
dengan ditetapkannya Desa Hanura Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran
sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2022 oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) RI. Desa Hanura termasuk satu dari sepuluh desa yang menjadi
percontohan Desa Anti Korupsi di seluruh Republik Indonesia.
Sementara
itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen pada Jaksa Agung Muda Bidang
Intelijen Kejaksaan Agung Ade Eddy Adhyaksa menyampaikan atas nama Kejaksaan
Agung RI mengapresiasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan
Transmigrasi RI beserta jajaran yang terus bersinergi dan berkolaborasi baik
dengan Kejaksaan Agung RI termasuk dalam pelaksanaan Sosialisasi Prioritas
Pembangunan dan Pengawasan Dana Desa serta Pendampingan Hukum.
Ke depan, Ade
berharap berharap adanya peningkatkan sinergitas antara Kemendes PDTT,
Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah sehingga penggunaan dana desa dapat semakin
tepat sasaran. (ida/adpim)


Comments