Polsek Pagelaran Polres Pringsewu Ringkus Tiga Sindikat Pencuri Baterai dan Kabel Tembaga Menara BTS
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Polsek Pagelaran Polres Pringsewu
berhasil meringkus tiga orang sindikat pencuri baterai dan kabel tembaga menara
Base Transceiver Station (BTS).
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh
menjelaskan, ketiga tersangka yang diamankan yakni NY (43) warga Pekon Terbaya,
Kota Agung, Tanggamus, Lalu SD alias Kucing (49) warga Pekon Sinar Banten,
Talang Padang Tanggamus dan NA (31) warga Pekon Lugusari, Pagelaran Pringsewu.
Ketiganya di
bekuk polisi setelah kedapatan melakukan pencurian kabel dari salah satu menara
BTS yang berada di Pekon Lugusari.
Pengungkapan
kasus tersebut, kata Kapolsek meneruskan, berawal dari adanya laporan salah
satu warga masyarakat Pekon Lugusari kepada Polisi tentang adanya tiga orang
mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian di menara tower BTS.
"Berawal
laporan tersebut, Polisi langsung datang ke TKP dan mengamankan ketiga
tersangka sedang berupaya pergi dari TKP sambil membawa gulungan kabel yang
diduga hasil pencurian,"terang Iptu Hasbulloh saat dikonfirmasi awak media
pada Jumat (17/6/22) siang
Disampaikan
Kapolsek, sebelum tertangkap para pelaku sudah berhasil membobol pagar menara
menggunakan linggis dan tang. Lalu berupaya mengambil baterai dan kabel BTS
yang diketahui berharga puluhan juta rupiah
"Sebelum
berhasil mengambil baterai ketiga tersangka sudah terlebih dahulu kami
tangkap,"ungkapnya
Kapolsek
menambahkan, dari hasil interogasi terungkap, tersangka YA merupakan residivis
kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakat dalam kasus
pencurian baterai dan kabel menara BTS, sedangkan tersangka NA tercatat sebagai
residivis kasus Narkoba.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka berikut barang bukti 1
buah linggis, 1 buah tang, 1 bilah golok dan 1 buah gulungan kabel tembaga
dibawa ke mapolsek Pagelaran.
"Untuk
proses hukum lebih lanjut ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP
tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," tandasnya.
(ida/rls)
Comments