Kemendagri, Polri, dan Jasa Raharja Dorong Tingkatkan Potensi Penerimaan PKB
OTENTIK
(JAKARTA) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dapat mengoptimalkan potensi
penerimaan pendapatan negara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
sekaligus memberikan pelayanan yang cepat dan mudah bagi masyarakat. Karena
itu, rekonsiliasi database melalui kolaborasi data antara Kemendagri, Polri,
dan PT Jasa Raharja penting, dilakukan guna merumuskan kebijakan strategis.
Hal ini
disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina
Samsat Nasional bersama Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol.
Firman Shantyabudi, dan Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono
beserta jajaran di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/06/2022).
"Rekonsiliasi
database antara Kemendagri, Korlantas Polri dan Jasa Raharja harus terus
dilakukan sehingga akuntabilitas data jumlah kendaraan aktif, PKB, dan Bea
Balik nama kendaraan Bermotor (BBNKB) dapat terwujud," ujarnya.
Fatoni
menjelaskan, berdasarkan database DASI – Jasa Raharja sampai dengan Desember
2021, terdapat 40 juta atau sekitar 39 persen dari 103 juta kendaraan bermotor
yang tercatat di Kantor Bersama Samsat, belum melunasi pembayaran pajak
kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan
potensi penerimaan yang bersumber dari PKB.
"PKB dan
BBNKB merupakan salah satu sumber pendapatan yang penting untuk membiayai
pembangunan daerah," jelasnya.
Selanjutnya,
Fatoni mengatakan, Tim Pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk
mengoptimalkan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.
"Beleid
tersebut mengatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor
yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah
habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), pembayaran
pajak, dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan
(SWDKLLJ) sekurang-kurangnya dua tahun," tegasnya.
Menyikapi
kondisi ini, lanjut Fatoni, Tim Pembina Samsat Nasional sepakat menyusun
strategi sosialisasi yang komprehensif dengan melibatkan masyarakat, pakar,
Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) dan stakeholders untuk mendorong penerapan
kebijakan tersebut.
"Tim
Pembina Samsat Nasional akan secara intens berkoordinasi, salah satunya dengan
mempersiapkan Peresmian Sekretariat Bersama Samsat Nasional dan menyusun agenda
tahunan Tim Pembina Samsat Nasional dan Provinsi," pungkasnya.
Sebagai
informasi, hadir juga dalam rakor tersebut Direktur Operasional PT Jasa Rahaja
Dewi Aryani Suzana, Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus,
Plh. Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Komedi, Kasubdit STNK
Direktorat Regident Korlantas Polri Kombes Taslim Chaeruddin, Kepala Divisi
Asuransi PT Jasa Raharja Jahja Joe Lami, serta Kasubdit Pendapatan Daerah
Wilayah 2 Kemendagri Siti Chomzah. (herman IT)


Comments