Terjaring Operasi Patuh Krakatau, Pemotor Malah Dapat Helm Gratis dari Polisi
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Satlantas Polresta Bandar Lampung
punya cara unik untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas
saat momen Operasi Patuh Krakatau 2022. Petugas membagikan hadiah helm dan
Paket Sembako kepada para pengendara yang tertib di Tugu Adipura Kota Bandar
Lampung, Sabtu (18/6/2022).
Setiap kali
lampu lalu lintas menyala merah, Kasat Lantas AKP M.Rochmawan, SH.M.M. yang
mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K. bersama
dengan Pihak Jasaraharja serta petugas yang memakai kostum Pahlawan asal
Provinsi Lampung Radin Intan memeriksa kendaraan sepeda motor Mulai dari
kelengkapan surat kendaraan, SIM dan helm.
Dan pemotor
yang terjaring dan dibagikan Helm secara gratis adalah yang lengkap baik surat
dan kelengkapan sepeda motornya," kata Kasat Lantas AKP M.Rochmawan, SH.,
M.M.
Kasat Lantas
Polresta Bandar Lampung mengatakan aksi bagi-bagi hadiah tersebut merupakan
apresiasi sekaligus bakti sosial bagi pengendara yang telah patuh dan tertib
berlalu lintas.
"Dalam
Operasi Patuh Krakatau 2022 ini kami bersama Jasaraharja mengadakan kegiatan
Gebyar Tertib berlalu lintas operasi patuh krakatau dengan membagikan beberapa
Helm kepada masyarakat yang tertib berlalu lintas," ucap Rohmawan.
Meski
demikian, lanjut kasat lantas, pihaknya ternyata juga masih menemukan
pengendara motor yang tak memakai helm sesuai standar/SNI. Tapi petugas memilih
tidak menindak dan hanya diberikan teguran, sebaliknya mereka malah diberikan
helm SNI saja.
"Masyarakat
yang tidak pakai helm kami berikan teguran secara simpatik dan kami beri helm
gratis," ucap Kasat.
AKP
M.Rohmawan berharap melalui Operasi Patuh krakatau berhadiah ini pihaknya mampu
meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas.
"Kami
berharap masyarakat disiplin dan taat kepada aturan lalu lintas tidak hanya
dalam Operasi Patuh saja.”
Operasi Patuh
Krakatau 2022 digelar 14 hari, yakni 13 hingga 26 Juni. Polisi mengincar 8
pelanggaran, yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu
lintas dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Selanjutnya,
tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, berkendara sambil
mengoperasikan ponsel, pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM, serta
berboncengan melebihi kapasitas. (ida/rls)
Comments