Kasat Lantas Polres Pringsewu Imbau Lebih Baik Dilakukan Demi Keselamatan Berkendara
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Beberapa hari belakangan ini jagad
media sosial diramaikan dengan adanya
postingan tentang larangan pakai sendal jepit saat naik motor.
Menanggapi
hal itu, Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Khoirul Bahri, SH menjelaskan
larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu
imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
"Penggunaan
sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan
pelanggaran lalu lintas, sehingga Polisi tidak bisa melakukan penilangan,"
ujar kasat Lantas saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (18/6/22) siang.
Menurut Kasat
lantas, penggunaan sepatu saat berkendara roda dua bersifat lebih aman
melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terlibat kecelakaan di jalan.
"Kita
tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung
terhadap pengendara. Sehingga kita mengimbau agar berkendara lebih
safety," katanya lagi
Diungkapkan
Khoirul, saat ini Polri sedang menggelar operasi Patuh 2022 yang salah satu
tujuannya menurunkan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.
"Imbauan
tidak menggunakan sendal jepit saat berkendara itu sendiri merupakan salah satu
imbauan Polri agar fatalitas kecelakaan bisa diminimalisir," jelasnya.
kasat lantas
menambahkan, pihak kepolisian khususnya satuan lalu lintas terus menggencarkan
sosialisasi dan edukasi tentang tertib berlalu lintas dalam upaya membentuk
karakter masyarakat Indonesia yang taat
dan patuh aturan berlalu lintas.
"Hal itu
sesuai dengan tema operasi patuh 2022, yaitu "Tertib Berlalu Lintas
Menyelamatkan Anak Bangsa"," tandasnya. (ida/rls)
Comments