Pemprov Lampung Pastikan Daging di Lampung Aman, Bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Provinsi Lampung Ir. Lili Mawarti, M.Si
menyatakan bahwa Daging yang beredar saat ini di Lampung aman untuk dikonsumsi
dan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), hal tersebut disampaikan saat
melakukan dialog bersama awak media di ruang rapat lt.1 Dinas Kominfotik
Provinsi Lampung, Senin (20/06/2022).
"Kita
sudah melakukan monitoring dan pendataan, baik untuk hewan dan daging yang
beredar maupun lapak-lapak yang menjual hewan kurban, semua aman" ucap
Lili
Seperti
diketahui sebelumnya bahwa ada 4 kabupaten di Provinsi Lampung dengan status
Tertular PMK, yakni Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji dan
Lampung Timur.
Dalam
keterangannya, Lili Mawarti menyatakan bahwa sesuai dengan surat edaran
Gubernur Lampung nomor 045.2/1655/V.23/2022 tentang penanggulangan penyakit
mulut dan kuku di Provinsi Lampung, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Provinsi Lampung bersama dengan Dinas Peternakan Kabupaten / Kota dan pihak
terkait lainnya telah mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan PMK
di Provinsi Lampung.
Diantaranya
adalah dengan melakukan pembatasan lalulintas ternak dari luar daerah,
membentuk Satgas dan Unit Reaksi cepat penanggulangan PMK agar tidak terjadi
penyebaran dari daerah suspek ke kabupaten lainnya.
"Kita
sudah melakukan pembatasan dan membuat Cek Poin, Jadi hewan ternak wajib
memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan Dinas
Peternakan dan Kesehatan Hewan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, baik untuk
hewan kurban yang akan disembelih maupun hewan yang diperjualbelikan,"
ucap Lili Mawarti
Lili Mawarti
juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak perlu khawatir, karena PMK hanya
menular pada hewan dan tidak menular pada manusia. Lili juga menambahkan bahkan
persediaan hewan kurban Provinsi Lampung saat ini lebih dari cukup. Dimana saat
ini terdapat 25.497 ekor hewan kurban sapi
di Provinsi Lampung, dari kebutuhan 16.544 ekor sapi kurban. (ida/kominfotik)
Comments