Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Tiga Tersangka Penyalahguna Narkotika ke JPU Kejari Pringsewu
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Penyidik satnarkoba Polres Pringsewu
melimpahkan tiga tersangka penyalahguna narkotika kepada jaksa penuntut umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa (21/6/22) siang.
Ketiga
tersangka yang dilimpahkan yakni YH (30), YCE (42) dan YS (24).
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga
menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala
Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara yang
disangkakan terhadap ketiga tersangka sudah lengkap atau P-21.
“Berkas
perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat
(1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan
barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum
selanjutnya,”jelasnya
Dijelaskan
Khairul, sebelumnya ketiga tersangka diamankan oleh Polisi sejak bulan Maret yang
lalu atas dugaan terlibat dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika
jenis sabu di wilayah Pringsewu.
Dalam proses
penyidikan perkara ketiga tersangka dikenai pasal 114 Jo pasal 112 UU RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
"Dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
penjara," tandasnya. (ida/rls)
Comments