Seorang Tersangka Pencurian HP Keluarga Pasien RSUD-BM Dibekuk Polsek Kota Agung
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Seorang tersangka kasus pencurian
dengan pemberatan (Curat) bernama DS alias Dede (28) warga Pekon Ketapang
Kecamatan Limau dibekuk Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.
Tersangka,
merupakan resedivis yang telah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus Curat
baik sepeda motor maupun barang elektronik di sejumlah wilayah Kabupaten
Tanggamus ditangkap dalam tempo 8 jam setelah korban melapor.
Tersangka
ditangkap atas bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir saat masuk dan keluar RS
bersama dua rekannya yang telah diidentifikasi dan dalam pengejaran.
Terungkap
fakta, ternyata tersangka juga mengakui membobol salah satu bengkel di wilayah
Pekon Terbaya Kota Agung, dan menggasak sejumlah barang dibengkel tersebut.
Dalam
pengembangan kasus Curat di TKP lain, tersangka melakukan perlawan aktif
sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki
kanannya.
Kapolsek Kota
Agung Polres Tanggamus AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H., mengungkapkan, tersangka
ditangkap atas laporan dugaan Curat Handphone di kamar rawat inap Rumah Sakit
Umum Daerah Batin Mangunang (RSUD-BM) Kota Agung.
Kejadian pada
Senin, 20 Juni 2022 pukul 03.00 WIB tanggal, adapun pelapor bernama, Wahyudi
(19) warga Pekon Negeri Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
"Berdasarkan
penyelidikan laporan tersebut dan bukti petunjuk rekaman CCTV alat parkir,
sehingga tersangka berhasil teridentifikasi dan ditangkap pada Senin
(20/6/2022) pukul 11.00 WIB saat berada di wilayah Kota Agung Timur," kata
AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi,
S.I.K, Rabu (22/6/2022).
Sambungnya,
dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 2 Handphone Vivo Y91C
dan Oppo, 1 kunci letter T, linggis
kecil dan obeng.
"Barang
bukti milik korban berupa Vivo Y91C. Sementara kunci T, linggis kecil dan obeng
diduga akan sebagai alat kejahatan juga," ujarnya
Kapolsek
menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bermula pada
Senin tanggal 20 Juni 2022 malam, korban yang berada diruang rawat inap
Verinatologuli RSUD-BM sedang menunggu anak keluarganya yang sedang sakit dan
meletakan HP sambil dicarger.
Malam
tersebut, korban sempat tertidur dan pada sekitar pukul 03.00 WIB, korban
terbangun tidak lagi mendapati HPnya ditempat semula, sehingga ia menyadari
telah terjadi pencurian.
"Atas
kehilangan tersebut, korban mengalami kerugian HP Vivo Y91C senilai Rp1,5 juta,
sehingga melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Kapolsek
mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, ia juga mengakui telah
melakukan pencurian di 5 tempat di wilayah Kota Agung termasuk bengkel di Pekon
Terbaya pada tanggal sekitar sebulan lalu.
"Pengakuan
tersangka 5 TKP di Kota Agung. Tersangka juga merupakan resedivis, telah 3 kali
masuk penjara dan baru keluar 2,5 bulan dari Lapas," sambungnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana. "Ancaman maksimal 7
tahun penjara," tandasnya.
Tersangka DS
saat di Polsek Kota Agung mengatakan, bahwa ia melakukan pencurian handphone
bersama 2 rekannya dengan berpura-pura hendak mengunjungi keluarganya.
Kemudian,
saat melintasi kamar korban, ia melihat handphone sedang di cas di salah satu
ruangan dan dua rekannya langsung melakukan pencurian.
"Yang
ambil itu temen saya, saya ngawasin situasi. Setelah dapet, HP saya bawa
pulang," kata DS.
DS juga
mengakui, melakukan Curat di 5 rumah warga baik di Limau maupun Kota Agung
termasuk bobol bengkel di Pekon Terbaya.
"Sudah 5
TKP di Kota Agung curi HP, oli dan
ban," tutupnya.
Seorang
korban yang merupakan pemilik bengkel di Pekon Terbaya bernama Rosidi yang
merugi uang Rp3 juta, sejumlah oli dan ban, total keseluruhan Rp7,5 juta sangat
mengapresiasi pengungkapan Polsek Kota Agung.
"Terima
kasih pak polisi, sudah menangkap pelaku pembobol bengkel saya, semoga
pelakunya jera," tandasnya. (*/ida/rls)
Comments