Polsek Pringsewu Kota Amankan 3 Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Polsek Pringsewu Kota Polres
Pringsewu, Lampung mengamankan 3 orang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah
umur.
Ketiga
tersangka merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, Lampung berinisial Y
(14), P (19) dan A (23) .
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori
Samsul Bahri menuturkan, tiga tersangka pelaku pencabulan diamankan Polisi pada
Jum'at 17 Juni sekitar pukul 19:00 wib di kediaman masing-masing pelaku.
Menurut
Kapolsek, Penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pengaduan ibu
korban pada Jumat, 17 Juni yang lalu.
"Benar,
Pada Jumat yang lalu kami telah mengamankan 3 orang pelaku asusila terhadap
seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP sebut saja bunga
(red),"ujar Kapolsek Pringsewu Kota pada awak media pada Kamis (23/6/22)
Kapolsek
mengatakan bahwa korban yang masih berusia 14 tahun dicabuli oleh ketiga pelaku
di hari yang sama yaitu hari Kamis, 16 Juni 2022.
Diceritakannya,
Awal mula korban mengenal Y melalui media sosial whatsapp, setelah intens
berkomunikasi lalu keduanya berpacaran. Lalu disaat mereka berpacaran Y telah 2
kali melakukan perbuatan asusila kepada korban. Perbuatan itu dilakukan pada
tanggal 3 dan 16 Juni 2022, saat Y mengajak korban main dirumah di Pekon
Margodadi.
Sedangkan 2
pelaku lain P dan A yang juga diketahui merupakan kenalan baru korban yang
dikenal melalui whatsapp sekaligus teman tersangka Y.
Aksi bejat
kedua kalinya ini terjadi didalam kamar dirumah tersangka A di Pekon
Sumberagung, parahnya lagi aksi bejat ini dilakukan oleh P dan A secara
bersama-sama.
Tak hanya itu,
Esoknya para tersangka tidak mengantarkan korban kerumahnya tetapi meninggalkannya dijalan umum Pekon Tabung
Anom, sehingga korban akhirnya dapat pulang kerumahnya setelah terlebih dahulu
meminta diantar warga.
Diungkapkannya,
setelah korban sampai dirumah, ibu korban yang curiga langsung menanyainya dan
korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya.
"Mengetahui
anaknya mendapat perlakuan buruk dari ketiga temanya, ibu korban tidak terima
dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,"ungkapnya.
Setelah
mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kata
Kapolsek menambahkan, Polisi bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap
para tersangka.
Tak hanya
itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian
korban, 1 unit handphone dan 2 unit sepeda motor milik tersangka.
Kini ketiga
tersangka telah ditahan di sel tahanan mapolsek Pringsewu kota untuk
mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Sementara itu
dalam proses penyidikan ketiganya disangkakan telah melanggar Undang-Undang
Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20
tahun penjara.
"Khusus
terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak dibawah umur maka proses
peradilannya tetap mengacu pada undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang
sistem peradilan pidana anak," tandasnya. (ida/rls)
Comments