ACT dan Tim Satgas Percepatan Penurunan Stunting Berkolaborasi Gotong Royong Cegah Stunting
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Perwakilan Lembaga Kemanusiaan Aksi
Cepat Tanggap Provinsi Lampung bertemu dengan Tim Satuan Tugas Percepatan
Penurunan Stunting (Satgas PPS) Provinsi Lampung guna membahas rencana
Kolaborasi dalam upaya pencegahan stunting di Provinsi Lampung. Pertemuan
dihadiri oleh Head of Area ACT Lampung Bengkulu Dian Eka Darma Wahyuni, Kepala
Cabang ACT Bandar Lampung Fajar Yusuf Dirgantara, Kepala Cabang ACT Metro
Lamteng Regina Locita Pratiwi dan Head of Marcomm ACT Area Lampung Bengkulu
Hermawan Wahyu Saputra. Sedangkan dari Tim Satgas PPS Provinsi Lampung dihadiri
oleh Koordinator Program Manager Satgas PPS Provinsi Lampung Sugeng Trihandoko
bersama Manager Data & Monev Yanuar Afreadi, dan Manager Program &
Kegiatan Asnani di Sekretariat Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Lampung
Kamis (23/06).
Koordinator
Program Manager Satgas PPS Provinsi Lampung Sugeng Trihandoko mengatakan bahwa
Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021 mengamanatkan adanya penurunan angka
prevalensi stunting pada tahun 2024
secara nasional dari 24,4% menjadi 14%, dan khusus Provinsi Lampung dari
18,5% menjadi 10,9%. Melihat trend data prevalensi penurunan stunting tiap
tahun hanya 1,6% maka untuk mempercepat penurunan angka stunting sangat
dibutuhkan adanya kolaborasi dengan berbagai stakeholder.
Dalam
mengupayakan itu ada 10 Kabupaten/kota di Provinsi Lampung yang sangat giat
menjalankan program K3 yakni Kandang Kolam dan Kebun untuk menunjang ketahanan
pangan. Bahkan, program tersebut gencar didukung oleh Ketua TPKK
Kabupaten/Kota.
Lanjutnya
upaya pencegahan stunting dilakukan kepada keluarga beresiko stunting yang
meliputi Remaja atau Pasangan Usia Subur (PUS), Ibu Hamil, Pasca Persalinan,
Anak Baduta (0-23bulan) dan Anak Balita. Intervensi awal diberikan kepada
remaja dan Pasangan Usia Subur (PUS) dimana kondisi fisik maupun mental belum siap
untuk melahirkan sehingga perlu adanya penyuluhan dan pendampingan pra nikah
selama 3 bulan bagi para calon pengantin. Jika PUS terpaksa harus menikah pada
usia dibawah 21 tahun maka sangat disarankan supaya menunda kehamilan sampai
benar-benar siap.
Untuk itu
pihaknya berharap akan ada kolaborasi dengan ACT sebagai Lembaga Non Pemerintah
dengan mengikuti program yang ada. Dimana selama ini ACT sudah turut
menjalankan intervensi baik spesifik maupun sensitif. Intervensi spesifik yang
dilakukan berkaitan langsung seperti pemberian paket gizi sedangkan intervensi
sensitif yang dilakukan seperti pembangunan sumur, sanitasi, pengentasan
kemiskinan dan edukasi pola asuh.
"Karena
kita butuh percepatan maka hasil pertemuan ini akan kami sampaikan kepada Ibu Wagub
selaku Ketua Tim Satuan Tugas Percepatan Penurunan Stunting (Satgas PPS)
Provinsi Lampung," ucapnya.
Head of Area
ACT Lampung Bengkulu Dian Eka Darma Wahyuni sangat bersyukur jika bisa
mendiskusikan permasalahan stunting ini dengan Tim Satuan Tugas Percepatan
Penurunan Stunting (Satgas PPS) Provinsi Lampung. Dimana saat ini ACT juga
sangat konsen dengan isu permasalahan Stunting dan sudah menjalankan Warung
Kemanusiaan (Warkem) Mobile yang didalamnya terdapat pelayanan kesehatan,
makanan bergizi maupun edukasi. Warkem ini merupakan salah satu bentuk upaya
intervensi untuk mencegah stunting.
Lanjutnya,
dengan adanya kolaborasi antara ACT dan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung maka
akan lebih mudah lagi menggandeng stakeholder lain seperti Corporate, Institusi
maupun UMKM untuk mensupport upaya tersebut. Menurutnya upaya pencegahan
Stunting tidak bisa dijalankan tanpa kolaborasi semua pihak. (ida/rls)


Comments