Propam Polres Pringsewu bekerjasama Polda Lampung Gelar Sosialisasi Perpol Nomor 7 tahun 2022
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Propam Polres Pringsewu bekerjasama
dengan Subbid Provos Bid Propam Polda Lampung mengelar Sosialisasi Perpol Nomor
7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri yang dilanjutkan
dengan pemeriksaan penegakan ketertiban dan Disiplin (Gaktibplin) personil
Polri. Jumat (24/6/22)
Sosialisasi
yang berlangsung di lapangan apel Mapolres setempat, Kegiatan ini dipimpin Kaur
Penegakan Hukum Subdit Provos Bid Propam Polda Lampung AKP Syahdan dan
didampingi Kasi Propam Ipda Mulyono.
Hadir dalam
kegiatan ini Wakapolres Pringsewu Kompol Doni Dunggio, Para pejabat utama
Polres dan para Kapolsek Jajaran.
Juga diikuti
ratusan personil gabungan staf, Reskrim, Intel, Sabhara, Lantas, dan
Bhabinkamtibmas.
Kasi Propam
Ipda Mulyono mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Hut
Bhayangkara Ke 76 dan perintah dari Mabes Polri guna mengantisipasi dan
mencegah pelanggaran anggota Polri.
“Tujuan
dilakukannya sosialisasi ini adalah
anggota Polri khusus nya personil Polres Pringsewu mengetahui dan paham
tentang Perpol No. 2 Tahun 2022, yang mengatur tentang Kode Etik Profesi Polri
dan Komisi Kode Etik Profesi Polri
sehingga dapat meminimalisir terjadinya
pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri bahkan meniadakan
pelanggaran,” jelas Mulyono
Kasi Propam
berharap dengan disosialisasikan perpol ini kedepan anggota Polri Khususnya
Polres Pringsewu tidak ada yang berprilaku menyimpang yang dapat menurunkan
citra institusi Polri di masyarakat.
Dan setiap
dalam menjalankan tugas, dia menekankan agar personel selalu berpedoman kepada
Kode Etik Profesi Polri.
“Jadi mari
kita tetap disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan Kedinasan,
yang ada di Polri”imbuhnya.
Diungkapkan
Kasi Propam, dalam kegiatan Gaktibplin, tim pemeriksa berhasil menemukan 3
pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Pelanggaran
tersebut yakni, 2 personil tidak menjaga kebersihan senjata api dan 1 personil
memiliki kartu senpi yang sudah habis masa berlakunya.
"Sebagai
sanksinya senpi ketiga personil untuk sementara ditarik, digudangkan dan akan
diserahkan kembali jika yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan yang
ditentukan,"tandasnya. (ida/rls)
Comments