Viral di Medsos Motor Baru Keluar Dealer di Tilang Polisi, Kabid Humas: Itu Video Bohong
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Baru-baru ini beredar video viral di
salah satu medsos Tik Tok, motor baru keluar dealer ditilang Polisi.
Dikutip dari
akun tiktok @Team_ngunyah, di video tersebut memperlihatkan seorang pemuda
bersama teman wanitanya, baru keluar dari salah satu dealer motor di Bandar Lampung, seolah-olah
baru membeli sebuah motor baru, dan saat hendak meninggalkan dealer, motor
tersebut tiba-tiba ditilang oleh petugas
Polantas.
Kabid humas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat di konfirmasi membenarkan
tentang video tersebut. "ya benar video tersebut, kejadiannya di depan
halaman salah satu dealer motor, di jalan ahmad yani Bandar Lampung", ujar
Pandra, Jumat (24/6/2022).
Pandra
menjelaskan, bahwa tidak benar anggota Kita di lapangan menilang sebuah motor
yang menurut di video tersebut sebuah motor baru, yang baru saja keluar dealer,
terang Pandra.
Kejadiannya
bermula, saat salah satu anggota polantas polresta, atas nama Aiptu Toni
Orlando, sedang melaksanakan patroli dari pos Tugu Adipura menuju kawasan
tertib lalu lintas di Jalan Ahmad Yani, ungkap Pandra.
Kemudian saat
melintas di jalan ahmad yani, anggota tersebut melihat salah satu kendaraan
roda dua yang melakukan pelanggaran kasat mata, yaitu tanpa menggunakan plat,
tidak menggunakan spion, dan knalpot brong/bising, imbuhnya.
Lanjut
Pandra, melihat pelanggaran itu, anggota kita menyusul kendaraan tersebut, dan
langsung menghentikan kendaraan itu, tepatnya di halaman salah satu dealer
motor di jalan ahmad yani, yang jaraknya dari pos tugu Adipura ke jalan ahmad
yakni sekitar 300 meter, untuk dihentikan dan diperiksa.
Setelah
anggota kita memeriksa kendaraan tersebut terbukti bahwa kendaraan roda dua
tersebut telah melakukan pelanggaran lalu lintas yang di atur dalam UU NO. 22
Tahun 2009, diantaranya, kesatu, knalpot brong/bising dan tidak di pasang
spion, melanggar pasal 285 ayat 1 jo 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2dan ayat 1
tentang pesyaratan teknis dan laik jalan.
Kedua, kata
Pandra, SIM sudah habis masa berlakunya, melanggar Pasal 288 ayat 2 jo pasal
106 ayat 5 tentang tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi yang sah.
Ketiga, tidak dipasangi TNKB depan dan belakang kendaraan, melanggar pasal 280
jo pasal 68 ayat 1 tentang TNKB tidak sah.
Keempat,
warna kendaraan tersebut tidak sesuai dengan STNK, melanggar Pasal 288 ayat 1jo
pasal 106 ayat 5 huruf a. Dengan pelanggaran tersebut petugas melakukan
penindakan berupa tilang.
Dengan video
viral yang beredar tersebut, kami himbau kepada masyarakat untuk lebih bijak
dalam menyikapi video tersebut, jangan mudah terprovokasi sehingga menimbulkan
persepsi negatif di masyarakat, himbau Pandra.
Kami juga
menghimbau pada masyarakat, dalam membawa kendaraan bermotor, agar mematuhi
aturan-aturan dalam berlalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan dan aturan
kelengkapan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi motor yang kita gunakan.
"Apalagi
saat ini kita ketahui Polda Lampung sedang
melaksanakan operasi Patuh Krakatau 2022, selama 14 hari mulai tanggal 13
sampai dengan 26 Juni 2022", tutup Pandra. (ida/penmas)
Comments