Polsek Pugung Tangkap 1 Tersangka Curanmor, 2 Penadah dan Sita 3 Motor Juga Buru 3 Pelaku Lain
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Polsek Pugung Polres Tanggamus
berhasil menangkap sekaligus 3 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor) dan penadahan hasil kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam
pengungkapan tersebut, Polsek Pugung juga mengamankan sepeda motor Honda Supra
X 125 Nopol BE 4824 VS warna abu-abu hitam dan Honda Revo BE 4859 VN warna
hitam merah.
Dua sepeda
motor tersebut milik korban Robi Sugara (24), dalam perkara Curat tanggal 10
Juni 2022 dengan TKP rumah korban di Dusun Sukawangi Pekon Pungkut Kecamatan
Pugung Kabupaten Tanggamus.
Kemudian,
sepeda motor Honda Beat Nopol B 3834 KGT warna hitam milik korban Suhendra (23)
warga Pekon Way Halom, Gunung Alip, dalam perkara tanggal 08 Juni 2022 dengan
TKP Jalan umum area pesawahan Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten
Tanggamus.
Kapolsek
Pugung Polres Tanggamus Ipda Ori Wiryadi mengungkapkan, ketiga orang yang
ditangkap atas dasar 2 laporan polisi dan 2 korban dengan 2 TKP di wilayah
hukum Polsek Pugung.
Dari ketiga
tersangka, seorang diantaranya merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan
dengan dua TKP berinisial SA alias Tata (19) warga Pekon Tanjung Heran
Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Kemudian, dua
lainnya merupakan tersangka penadahan sepeda motor hasil kejahatan berinisial
AG alias Togar (44) warga Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung dan RDS (28)
warga Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung.
"Ketiga
tersangka ditangkap atas dasar hasil penyelidikan dan pengembangan 2 laporan
kasus Curat dengan 2 TKP di wilayah Pugung," ungkap Ipda Ori Wiryadi
mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K,
Minggu (26/6/2022).
Sambungnya,
ketiga tersangka dilakukan penangkapan secara terurut, diawali penangkapan
tersangka SA alias Tata pada pukul 22.00 WIB saat bermain game di Pekon Tanjung
Heran, kemudian dua tersangka penadahan RDS pukul 22.30 WIB dan AG alias Togar
pada pukul 23.00 WIB saat keduanya berada di rumah masing-masing.
Dijelaskan
Kapolsek, kronologis Curat modus bobol berdasarkan keterangan korban Robi
Sugara, bahwa kejadian Curat pada Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul
03.00 Wib di rumahnya di Dusun Sukawangi Pekon Pungkut Kecamatan Pugung
Kabupaten Tanggamus.
Hasil olah
TKP diketahui, para pelaku memasuki rumah korban memanjat tiang rumah menuju
dak bagian depan, para pelaku membongkar genteng dan lalu masuk dan kemudian
mengambil barang-barang korban dan keluar melalui pintu L rumah korban.
Barang yang
dicuri tersebut berupa, 2 sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BE 4824 VS,
berikut dengan kunci kontaknya, Honda
Revo Nopol BE 4859 VN, handphone Oppo A53 warna hitam.
Selain itu,
tas ransel warna biru, dompet warna coklat berisi KTP, STNK motor Honda Supra X 125, BE 4824 VS, 29
bungkus rokok berbagai merk, 5 bungkus
pop mie sehingga korban mengalami kerugian materil senilai Rp16 juta.
"Dari
hasil keterangan tersangka SA alias Tata, ia melakukan Curat bersama 3 rekannya
yang telah diketahui identitasnya, lalu menjual 2 motor kepada Agustika seharga
Rp2 juta," jelasnya.
Selanjut,
perkara kedua, berdasarkan keterangan korban Suhendra, kejadian Curatranmor
pada Rabu tanggal 08 Juni 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di area pesawahan Pekon
Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Pencurian
sepeda motor dialami oleh Suhendra, berawal dirinya bersama seorang rekannya
berjanjian dengan 2 perempuan yang dikenalnya di media sosial facebook mengaku
bernama MO dan MY untuk bertemu di sebuah gubuk yang berada di tengah area
pesawahan di sekitar TKP, Pekon Tanjung Heran Kecamatan Pugung Kabupaten
Tanggamus.
Sesampainya
di lokasi gubuk tersebut, korban memarkirkan sepeda motornya dipinggir jalan
dalam keadaan terkunci stang dan korban bersama rekannya dan dua orang
wanitanya yang dikenalnya di Facebook berbincang bincang di gubuk, kedua wanita
itu mengajak jalan-jalan di area pesawahan tersebut.
Saat itu,
korban telah berupaya mengajak kedua perempuan tersebut untuk segera pulang,
namun dicegah oleh perempuan tersebut, tetapi karena sudah larut malam sehingga
korban memaksa pulang.
Setibanya di
tempat parkir motor, korban kaget sebab tidak lagi mendapati motor Honda Beat
Nopol B 3834 KGT, yang sebelumnya diparkirkan korban dipinggir area persawahan,
sehingga korban mengalami kerugian senilai Rp6 juta.
Berdasarkan
kronologis kejadian itu dan keterangan tersangka SA alias Tata, bahwa sepeda
motor Honda Beat B 3834 KGT, kemudian dijual kepada tersangka RDS seharga Rp900
ribu. Dari hal itu juga ditemukan dugaan bahwa dua orang perempuan yang dikenal
korban Suhendra adalah merupakan komplotan para pelaku.
"Berdasarkan
kronologis kejadian itu dan keterangan tersangka SA alias Tata, ditemukan
dugaan bahwa dua orang perempuan yang dikenal korban Suhendra adalah merupakan
komplotan para pelaku. Terhadap kedua perempuan tersebut juga masih dilakukan
pencarian, guna lebih terangnya perkara Curatranmor di area pesawahan Pekon
Tanjung Heran," beber Kapolsek.
Ditambahkan
Kapolsek, saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek
Pugung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut, sementara terhadap
rekan tersangka SA alias Sastra berinisiaL T, J dan Y ditetapkan DPO, lalu dua
perempuan berinisial MO dan MY masih dilakukan pendalaman.
"Atas
perbuatannya, tersangka SA alias Tata dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman
maksimal 7 tahun penjara dan dua tersangka penadahan dijerat pasal 480
KUHPidana ancaman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya.
Sementara
itu, berdasarkan keterangan SA alias Tata, bahwa uang hasil penjualan motor
tersebut dipergunakan untuk foya-foya bersama dengan rekan-rekannya.
"Uangnya
habis untuk makan bersama sama-sama kawan semua termasuk kedua perempuan yang
memperdayai korban Suhendra," kata Tata di Mapolsek Pugung. (*/ida/rls)
Comments