Berita Hangat

Kejari Bandar Lampung bersama Tim Tangkap Buron DPO Kejaksaan Agung RI

OTENTIK(BANDARLAMPUNG)-Pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022 Pukul 02.15 WIB Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bandar Lampung bersama Tim Tangkap Buron (tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Kejati Lampung berhasil menangkap Buronan (DPO) dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan atas nama dengan identitas sebagai berikut ,

Nama Lengkap : SRI UTAMI ARIYATI BINTI UTOMO HADI (Alm) Tempat Lahir : Pati Umur/Tanggal Lahir : 57 Tahun / 11 Februari 1965 Jenis Kelamin : Perempuan Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Pulau Sebesi Gg. Indah Sejahtera D 32 Bandar Lampung / Perum Griya Harapan Jl Sindoro 24 RT 02/015, Kel. Penyangkringan, Kec. Waleri, Kab. Kendal, Jawa Tengah Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta .

Terpidana Sri Utami Ariyanti Binti Utomo Hadi (Alm) ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, selanjutnya terpidana Sri Utami Ariyanti Binti Utomo Hadi (Alm) dibawa ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

 Sebelumnya pada bulan Desember 2019 bertempat di jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Bandar Lampung, terpidana telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya adalah kepunyaan orang lain, sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Pasal 372 KUHP.

Bahwa terpidana Sri Utami Ariyanti Binti Utomo Hadi (Alm) menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022 terhadap SRI UTAMI ARIYATI BINTI UTOMO HADI terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.(hendri/humas)

Comments