Sat Lantas Polresta Bandar Lampung Amankan Pelaku Pembawa Senpi Rakita
OTENTIK
(BANDARLAMPUNG) – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol
Ino Harianto, S.Ik. Yang diwakili kasat lantas AKP M. Rochmawan, SH., M.H.
melakukan Ekspose Senin 27/6/2022) mengatakan,
penangkapan terhadap seorang pelaku pembawa Senpi tanpa izin, yang
berinisial SF (22) warga Desa Haji Pemanggilan
Lampung Tengah itu, Senin (27/6/2022) sekira pkl 14.30 WIB.
Penangkapan
tersebut berawal saat petugas Sat Lantas Polresta Bandar Lampung, Bripka Hary
Dian Laksana sedang melaksanakan patroli, mendapati seseorang pengguna sepeda
motor yang mencurigakan tanpa Plat atau
TNKB menerobos lampu merah Terminal
Rajabasa sehingga petugas timbul rasa
curiga setelah dirinya kabur saat hendak dilakukan pemeriksaan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara
petugas dengan pelaku, dan pada saat di lakukan pengejaran ke arah Jln. Harapan
Gg. Bhayangkara pelaku sempat terjatuh
dan sempat di
bantu petugas kami, setelah itu petugas
melakukan penggeledahan, di dapati dari pelaku
1 (satu) pucuk Senjata Api jenis rakitan beserta 1 (satu) butir peluru,
7 (tujuh) buah kunci leter T, 1 (satu) buah kunci L dan 4 (empat) buah kunci
kendaraan R2.
Dengan
didapati adanya barang - barang tersebut
petugas segera menghubungi kasat lantas dan kemudian membawa pelaku berikut
barang bukti ke Mapolresta Bandar Lampung selanjutnya di serahkan ke piket Sat
Reskrim guna di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil
pemeriksaan sementara, di duga pelaku
merupakan pemain curat dan curas yang sering beraksi diwilayah Bandar Lampung.
Kini pelaku
mendekam di sel tahanan Mapolresta
Bandar Lampung dan akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun
1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (ida/rls)
Comments