Berita Hangat

Pemprov Lampung Tetapkan Ongkos Transit Haji Rp3.163.210

OTENTIK (BANDARLAMPUNG)–Pemerintah Provinsi Lampung menetapkanOngkos Transit Daerah (OTD) jemaah haji Lampung Tahun 2018 sebesar 3.163.210 rupiah/jamaah. Biaya tersebut disubsidi oleh Pemerintah Provinsi Lampung sebesar 25% atau sebesar 790.803 rupiah/jamaah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 75% atau sebesar 2.372.408 rupiah/jamaah.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hery Sulianto saat memimpin rapat penetapan OTD Provinsi Lampung tahun 2018 bersama perwakilan dari 15 Pemerintah Kabupaten /Kota se Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Senin (7/5/2018).

OTD merupakan ongkos yang dikeluarkan dari Lampung menuju Jakarta. Sebab, calhaj asal Lampung tergabung dalam kelompok terbang (kloter) Jakarta.

Sementara, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tidak menanggung biaya perjalanan dari daerah asal ke kloter, jelas Hery.

Hery juga menjelaskan, biaya OTD meliputi biaya transportasi pesawat yang akan digunakan oleh jamah haji dengan rute Lampung  Jakarta (PP), biaya sus AC dengan rute asrama Haji Rajabasa dan Bandara Raden Intan II, Mobil (angkut barang) dari Asrama Haji Raja Basa  Bandara Raden Intan II, piaya petugas penyelenggara Ibadah Haji 2018, serta biaya lain-lain yang menyangkut kepentingan Jamaah Haji Provinsi Lampung.

Berdasarklan surat keputusan menteri agama tahun 109 tahun 2018tentang kuota haji tahun 1439 H/2018M jumlah jemaah haji Provinsi Lampung tahun 2018 sebanyak 7.164 jamaah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Suhaili, diwakili Lukman Hakim mengatakan, keberangkatan kloter pertamajamaah Haji Provinsi Lampung ditetapkan pada Tanggal 19 Juli 2018. Terkait hal tersebutagar keberangkatan jemaah haji tahun ini dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.

Lukman mengharapkan kerjasama dan koordinasi yang baik antara Kemenag dan pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

“Saya berharap pemerintah kabupaten/kota untuk segera menunjuk atau menetapkan petugas yang akan mendampingi, mengurusi, membantu keperluan jamaah haji saat menunaikan ibadah di tanah suci dalam waktu dekat ini, mengingat waktu keberangkatan yang semakin dekat," tambah Lukman. (ida/humas prov)


 


Comments