Dibackup Resmob Polres Tanggamus dan Polsek Talang Padang Tangkap 3 Pembobol Toko Pasar Baru
OTENTIK
(TANGGAMUS) – Tim gabungan Resmob Polres Tanggamus
dan Unit Reskrim Polsek Talang Padang menangkap tiga orang pelaku pencurian
dengan pemberatan (Curat) di Pasar Talang Padang.
Penangkapan
tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talang Padang Ipda Saprianto itu
berhasil menangkap sekaligus 3 tersangka diantaranya AL (19), RF (33) dan FA
(30).
Dalam
penangkapan tersebut, terungkap bahwa ketiga orang tersebut merupakan penjaga
malam di Pasar Talang Padang, juga ada keterlibatan 1 pelaku lain yang masih
dalam pengejaran.
Atas
ditangkapnya para pelaku, menjadikan kado indah untuk Polres Tanggamus, sebab
berhasil mengungkap kasus bahkan mereka juga mengakui melakukan pencurian toko
lain di pasar Talang Padang berupa emas, jam dan HP.
Kapolsek
Talang Padang Polres Tanggamus Iptu Bambang Sugiono, S.H, mengungkapkan, bahwa
ketiga pelaku ditangkap atas laporan tanggal Kamis, 26 Mei 2022 atasnama
korbannya Yasril (42), warga Pekon Negeri Ratu, RT 001 RW 001, Kecamatan Kota
Agung, Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan
laporan tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan sehingga berhasil
diamankan pelaku AL saat berjaga malam di Pasar Talang Padang.
Atas nyanyian
AL, petugas mendapatkan keterangan bahwa ia tidak sendirian melancarkan aksi
kejahatan, namun bersama dengan 3 rekan lainnya sehingga kembali dilakukan
penangkapan.
Dalam
penggerebakan di rumah 3 pelaku lain, kembali berhasil ditangkap 2 pelaku yakni
RF dan FA, namun salah seorang terduga
pelaku berinisial YA tidak berada di rumahnya.
"Ketiga
pelaku ditangkap tadi malam, Kamis (30/6/2022) pukul 22.00 WIB. AL saat berada
di Pasar, RF dan FA saat berada di rumahnya masing-masing. Namun 1 pelaku
berinisial YA tidak berada di tempat," ungkap Iptu Bambang Sugiono
mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K, Jumat
(1/7/2022).
Kapolsek
menjelaskan, kronologis pencurian pada Kamis, (26/6/2022) sekira pukul 22.00
wib di salah Toko Elektronik di Pasar Talang Padang, diketahui Wahyudi selaku
oleh karyawan toko, pada saat hendak mengecek barang-barang.
Saat itu,
penjaga toko mendapati bagian roling dor bagian depan dalam keadaan rusak sehingga
ia memberitahukan kepada Yasril selaku pemilik toko mengenai kejadian pencurian
tersebut.
"Setelah
melakukan pemeriksaan, korban kehilangan 5 unit TV LCD ukuran 32 in dan 1 unit
TV LCD 24 in, senilai Rp15.200.000,-. Selanjutnya, korban melapor ke Polsek
Talang Padang," jelasnya.
Sambungnya,
dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti hasil
kejahatan berupa 5 unit TV LCD ukuran 32 in dan 24 in merek polytron.
Menurut
Kapolsek, berdasarkan keterangan para pelaku peran mereka masing-masing, AL, RF
dan DPO YA masuk ke dalam toko korban sementara
FA bertugas mengawasi sekitar.
"Berdasarkan
keterangan mereka, FA, RF dan DPO YA bertugas masuk ke toko korban. FA
mengawasi, sekitarnya," ucapnya.
Ditambah
Kapolsek pihaknya terus melakukan pengembangan kasus, sebab para pelaku juga
juga mengaku mencuri jam, emas dan HP
ditoko lainnya.
"Para
pelaku mengaku membobol toki lainnya di Pasar Talang Padang, sehingga kami
terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan para korban sebab mereka
belum melapor," imbuhnya.
Saat ini,
ketiga pelaku dan barang bukti berupa 5 TV LCD berbagai jenis ditahan di
Mapolsek Talang Padang. Terhadap mereka dipersangkakan pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman
maksimal, 7 tahun penjara," tandasnya. (ida/rls)
Comments