Satreskrim Polres Pringsewu Meringkus Pelaku Curanmor
OTENTIK
(PRINGSEWU) – Tim khusus anti bandit Satreskrim
Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku curanmor berinisial BA (21) warga
Desa Tanjung Kemala, Pubian, Lampung Tengah, Lampung.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo AMP menuturkan,
tersangka SA diringkus Polisi saat sedang berada di rumahnya, Kamis (30/6/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
"Benar
pada Kamis dini hari yang lalu, Satreskrim Polres Pringsewu berhasil meringkus
seorang pelaku curanmor berinisial BA,"tutur Kasat Reskrim saat ditemui
diruang kerjanya pada Sabtu (2/7/22) siang.
Menurut
Kasat, Tersangka BA pada awalnya diamankan Polisi atas dugaan telah menguasai 1
unit sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang diduga hasil pencurian dari
wilayah Kabupaten Pringsewu.
Namun setelah
dilakukan interogasi terungkap, tersangka BA juga terlibat dalam kasus
pencurian 1 unit sepeda motor Honda Beat Street BE 2925 UR milik korban Surya
Atmaja yang posisinya sedang diparkir didepan rumahnya di daerah Pringadi,
Kelurahan Pringsewu Utara pada Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 09.30 WIB.
Pencurian itu
dilakukan tersangka bersama 3 pelaku lain yang saat ini sedang dalam
penyelidikan Polisi.
"Sepeda
motor honda Beat street hasil curian telah dijual dan tersangka BA mengaku
mendapatkan bagian sebesar Rp 1 juta,"jelasnya.
Disampaikan
kasat Reskrim, selain tersangka BA, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit
sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH sebagai barang bukti.
Dari hasil
penyelidikan, diketahui sepeda motor Honda Beat BE 2281 AGH yang dikuasai BA
tersebut adalah milik Cindi Almira (32), warga Pringadi Kelurahan Pringsewu
Selatan, yang hilang dicuri saat sedang diparkir dihalaman rumahnya, pada
Selasa 28 Juni 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
"Pengakuan
tersangka BA, sepeda motor tersebut dibelinya seharga Rp5,5 juta dari dua orang
temannya yang berprofesi sebagai pelaku curanmor," ungkap Feabo
Kasat Reskrim
menambahkan, tersangka BA yang memang tidak memiliki pekerjaan tersebut nekat
melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan untuk modal berjudi online.
"BA ini
sering melakukan judi online terus kehabisan modal lalu akhirnya ikut
mencuri," jelasnhya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka BA kini ditahan dirutan Polres
Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Dirinua
terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya. (ida/rls)
Comments