Tipu Korbannya hingga Miliaran Rupiah, Pelaku IP Ditangkap Jatanras Polda Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Pria asal Tanjungkarang Timur,
Bandar Lampung bernama Iwan Palera (55) ditangkap Subdit III Jatanras,
Ditreskrimum Polda Lampung, atas kasus penipuan pengadaan bantuan sosial beras.
Kasubdit III
Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Kompol
Rosef Efendi mengatakan, tercatat ada lima orang yang menjadi korban penipuan.
Pelaku beraksi sejak 2019 hingga 2021, dengan lokasi berbeda-beda.
"Ada
lima laporan yang kami terima, namun untuk yang diproses ini baru satu laporan
atas nama Mayasari. Korban ditipu senilai Rp 1,4 miliar pada 12 April 2021 di
Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung," kata Kompol Rosef Efendi saat
ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (6/7/2022).
Dalam
melancarkan aksinya, pelaku ini selalu mengaku kerabat, salah satu pejabat
tinggi di Provinsi Lampung dan membawa sejumlah cek tunai dari Bank. Atas hal
itu, korbannya terbujuk oleh pelaku, sehingga mau bekerjasama untuk melakukan
pengadaan barang beras.
"Korban
awalnya menyetujui kontrak kerjasama empat bulan, dan sudah menunaikan
kewajibannya menyalurkan 160 ton beras. Sementara pelaku membayar secara
bertahap, namun ketika hendak dicairkan tujuh cek itu, saldo kosong atau tidak
mencukupi," ujar Rosef Efendi.
Dari laporan
korban, tim melakukan penyelidikan dan berupaya memanggil pelaku, namun tidak
pernah hadir akhirnya pelaku ditetapkan sebagai DPO,imbuhnya.
Rosef
menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 17 Juni 2022 sekira pukul 14.30 Wib,
Penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi,
terhadap keberadaan DPO atas nama IP, yang sedang melakukan pertemuan dengan
petani di wilayah Kec. Sekincau Kab. Lampung Barat.
Dari
informasi tersebut, penyidik berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres lampung
Barat dan Kanit Res Polsek Sekincau untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku
Iwan Palera.
Dari hasil
penangkapan tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menyita
barang bukti berupa tujuh cek bank, KTP, Ponsel, 14 nota pengiriman karung
beras, dan kartu ATM.
Atas
perbuatan nya pelaku di ancam dengan, pasal 378 KUHPidana atau pasal 372
KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara, tutupnya. (ida/penmas)
Comments