Pemprov Lampung Ikuti Diskusi Penyusunan Rancangan Perubahan ke Tiga tentang Retribusi Daerah
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Kabag Peraturan Perundang-undangan
Biro Hukum Setda Provinsi Lampung sekaligus Sub Koordinator Peraturan Pemda dan
Analis Peraturan Perundang-undangan, Erman Syarif, mewakili Pemerintah Provinsi Lampung
mengikuti Rapat Pembahasan terkait Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Lampung
tentang Perubahan ke Tiga Atas Peraturan
Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah serta
Rencana Integrasi Perda Pajak dan Raperda Retribusi sebagai tindak lanjut
Undang-Undang Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
dilakukan secara Hybrid di Ruang Video Conference Lt.I Diskominfotik Provinsi Lampung, Kamis
(07/07/222).
"Dalam
diskusi kita pada hari ini, saya ingin dari Direktorat Pendapatan Ditjen Bina Keuangan
Daerah dapat memberikan pencerahan dan
penjelasan terhadap rencana kami menyusun perubahan Perda no 3 Tahun
2011 tentang Retribusi Daerah."
ucap Erman Syarif.
Selanjutnya,
Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendapatan Ditjen Bina Keuangan Daerah,
Budi Ernawan menyampaikan lebih lanjut mengenai Perda Pajak dan Retribusi
Daerah yang akan diterapkan di tahun 2023 nanti.
"Ada
satu kebijakan yang saat ini menjadi dasar evaluasi maupun penyusunan perda
terkait pajak dan retribusi yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, yang
didalamnya terdapat beberapa pasal yang menjelaskan bahwa Perda terkait Pajak
dan Retribusi Daerah itu diatur didalam satu Perda. Jadi, untuk kedepannya kita
akan memuat satu perda saja, tidak ada lagi perda pajak sendiri." ungkapnya.
Hadir secara
langsung dalam rapat tersebut, yang mewakili Sekretariat DPRD Provinsi Lampung
Sukartini, mewakili BAPENDA Provinsi
Lampung Hendra Siswanto. (ida/kominfotik)


Comments