Polsek Panjang Tangkap Pelaku Perampas Ponsel
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Jajaran Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung
Polda Lampung, berhasil ungkap kasus
tindak pidana pencurian dengan mengamankan pelaku MRW (15), warga Kel. Karang
Jaya Kec. Merbau Mataram Kab. Lampung Selatan, Senin (11/7/2022).
Kapolsek
Panjang Kompol M. Joni, SH. mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino
Harianto, S.I.K., mengatakan, Selasa
(12/7/2022), penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi
Fitriani warga panjang Kota Bandar Lampung.
“Kemudian
Berdasarkan laporan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang Berhasil
Mengidentifikasi pelaku dan petugas berhasil mengamankan salah satu Pelaku
ketika sedang berada diseputaran kel. Srengsem Kec. Panjang Senin, tanggal 11
Juli 2022 sekira pukul 11.00 wib dengan Barang Bukti 1 (satu) buah Hanpone Merk
Samsung 10AS warna Hitam dan untuk Barang Bukti Berupa 1 Unit Handpone REALMI
C20, Warna Biru daun dan sepeda motor
pelaku masih dalam pencarian begitupun dengan pelaku satunya yang sudah diketahui
identitasnya juga masih dalam pengejaran,”
ucap Kapolsek.
Dijelaskannya,
perisitwa itu terjadi Pada hari minggu, Tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 21.00
Wib, di Jl. Teluk Ambon Kel. Pidada Kec. Panjang Bandar Lampung.
“Ketika korban berjalan pulang, dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di kendarai oleh dua orang, kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan menghampiri korban dan langsung mengambil 2 (dua) buah handpone yang masih di pegang korban lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan diri” jelasnya.
Sekarang
pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang guna untuk menjalani proses
penyelidikan lebih lanjut, akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana
dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun. (ida/rls)
Comments