Sempat Jadi DPO Kasus Pencurian, Pemuda Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sempat jadi buronan polisi,
tersangka pencurian Handpone, AW (22) akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan
AW merupakan buntut tangkapan terhadap MRW yang sebelumnya sudah berhasil
diamankan Polsek Panjang Polresta Bandar Lampung Polda Lampung.
Kapolsek
Panjang Kompol M.Joni, S.H., Rabu (13/7/2022) mengatakan, tersangka AW telah
diamankan pihaknya. AW merupakan teman dari
pelaku MRW yang terlebih dahulu sudah diamankan.
Kapolsek
Panjang Kompol M.Joni, SH. mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino
Harianto, S.I.K., mengatakan,
penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Rindi Fitriani
warga panjang Kota Bandar Lampung.
“Kemudian
Berdasarkan laporan dan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Panjang Berhasil
Mengidentifikasi pelaku dan awalnya Senin tanggal 11 Juli 2022 Pukul 11.00 Wib
petugas berhasil mengamankan salah satu Pelaku berinisial MRW ketika sedang
berada diseputaran kel. Srengsem Kec. Panjang dan berdasarkan keterangan dari
Pelaku MRW bahwa melakuka pencurian bersama AW sehingga kemudian selang 1 hari
kemudian pelaku AW berhasil diamankan” Ucap Kapolsek.
Dijelaskannya,
perisitwa itu terjadi Pada hari Minggu Tanggal 10 Juli 2022 sekira pukul 21.00
Wib, di Jl. Teluk Ambon Kel. Pidada Kec. Panjang Bandar Lampung.
“Ketika
korban berjalan pulang dari belakang datang sepeda motor jenis bebek yang di
kendarai oleh dua orang, kemudian salah satu orang yang di bonceng turun dan
menghampiri korban dan langsung mengambil Handpone yang masih di pegang korban
lalu setelah berhasil segera naik kembali ke motor dan kedua pelaku melarikan
diri” jelasnya.
Sekarang
pelaku sudah diamankan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses penyidikan
lebih lanjut, akibat dari perbuatannya pelaku akan di jerat pasal 363 KUHPidana
dengan ancaman pidana penjara selama 7 Tahun. (ida/rls)
Comments