Satnarkoba Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu Ke JPU
OTENTIK (PRINGSEWU) – Penyidik Satnarkoba Polres
Pringsewu, Polda Lampung, melimpahkan dua tersangka penyalahguna narkotika
kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (13/7/22)
siang.
Kedua
tersangka yang dilimpahkan yakni DAS (23) warga Pekon Sukaratu, Pagelaran,
Pringsewu dan JA (39) warga Pekon Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus.
Kapolres
Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon, SH
menjelaskan, pelimpahan tersangka dilakukan menindaklanjuti surat Kepala
Kejaksaan Negeri Pringsewu bernomor B-1138/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 12
Juli 2022, yang menyatakan bahwa berkas penyidikan perkara yang disangkakan
terhadap kedua tersangka sudah lengkap atau P-21.
“Berkas
perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat
(1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan
barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” jelas
Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimon saat dikonfirmasi awak media pada Rabu siang.
Diungkapkan
Iptu Yudi, sebelum dilimpahkan, kedua tersangka diamankan oleh Polisi sejak
bulan Maret yang lalu atas dugaan terlibat dalam perkara peredaran dan
penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Pringsewu.
Tersangka DAS
diringkus polisi saat melintas di jalan umum Pekon Gemah Ripah Kecamatan
Pagelaran pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 17.30 Wib. Sedangkan tersangka JA
diamankan Polisi berselang satu jam kemudian pasca Dadang Saputra bernyanyi
atas keterlibatannya.
"Sementara
itu, Barang bukti yang turut dilimpahkan terdiri dari 2 buah plastik klip
berisi sabu, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor, alat hisab sabu dan uang tunai
Rp.100 ribu."ungkapnya.
Dalam proses
penyidikan perkara, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal
132 atau pasal 112, UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang pemberantasan
penyalahgunaan narkotika.
"Dengan
ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
penjara," tandasnya. (ida/rls)
Comments