Transformasi Digital Harus Mampu Meningkatkan Kinerja Organisasi
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Perkembangan tehnologi informasi dan
komunikasi pada saat ini sedemikian pesatnya dan tidak dapat terhindarkan
terutama pada organisasi pemerintah dimana pola yang dulunya dikerjakan secara
konvensional kini saatnya mengalami perubahan beralih atau bertransformasi ke
arah digital, demikian disampaikan oleh Achmad Chrisna Putra Widyaiswara Ahli
Utama BPSDM Lampung pada pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) di
lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Jumat (08/07).
Untuk itu
transformasi digital di instansi pemerintah sangat penting terkait dengan
konsep dasar, kebijakan dan tantangan yang dihadapi dalam membangun organisasi
digital di lingkungan kerja masing-masing.
Sebagai
Pemimpin Administrator tentunya harus memiliki kemampuan dalam manajemen dan
kepemimpinan kinerja, kemampuan untuk memimpin ASN di bawahnya pejabat pengawas
atau analis dan staf lainnya sehingga apa yang menjadi target organisasi akan
mudah tercapai.
Untuk
mewujudkan hal tersebut tentunya organisasi memiliki tantangan baik inovasi,
pengembangan SDM dan kemampuan berkolaborasi sehingga menuntut kompetensi untuk
berpikir inovatif, menguasai tehnologi digital, membangun kolaborasi dan yang
paling utama bagi para pejabat administrator adalah bagaimana mengelola
perubahan tersebut sehingga bisa memecahkan masalah yang ada dimana tantangan
birokrasi ke depan semakin kompleks sehingga di butuhkan sosok pemimpin yang
berperan sebagai motor penggerak pelayanan, berkompeten dan berkinerja tinggi.
Saat ini
Pemerintah gencar memperbaiki kinerja ASN secara digital yang diharapkan akan
menghasilkan ASN yang smart, yang menguasai tehnologi.
Organisasi
yang tidak mampu beradaptasi akan menjadi kurang kompetitif, sehingga
organisasi harus melakukan transformasi digital di era yang berbasis tehnologi
ini.
Kebijakan
digitalisasi pemerintah dimulai dengan diterbitkannya Inpres No 3 tahun 2003
tentang kebijakan dan strategi nasional e-government, Perpres No 95/2018 tentang
SPBE dan perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia dan kebijakan lainnya
yang harus dipahami oleh pejabat administrator.
Tapi dalam
perjalanannya masih terdapat tantangan dalam pembagunan Digital organisasi
sehingga pejabat administrator harus dapat beradaptasi terhadap hal-hal yang
perlu lakukan di lingkungan kerjanya masing-masing. (ida/rls)
Comments