Polda Lampung Turunkan Tim untuk Selidiki Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di LKPA Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polda Lampung telah menerima laporan polisi tentang kekerasan terhadap
anak dibawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan
nomor LP/ B/ 739/ VII/ 2022/ SPKT/ Polda Lampung tanggal 12 Juli 2022.
Kronologi
kejadian bermula saat korban RF (15th) menjalani pembinaan khusus anak di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Provinsi Lampung.
Kurun waktu
satu (1) bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban
mendapatkan kabar bahwa korban sakit, kemudian pada hari senin tgl 11 Juli 2022
pada saat keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka
luka lebam disekujur tubuh, pada saat keluarga korban meminta konfirmasi,
didapati info bahwa korban dipukuli oleh rekan-rekannya yang juga menjalani
pembinaan.
Korban
kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan, dan pada tanggal 12
Juli 2022, keluarga korban mendapatkan info dari rumah sakit bahwa korban
meninggal dunia.
Kabidhumas
Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan benar bahwa ada
laporan polisi tentang tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban
meninggal dunia yang terjadi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Tegineneng
Pesawaran Lampung, pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan Polda
Lampung.
"Saat
ini tim kita dari jajaran Ditreskrimum Polda Lampung sudah turun ke TKP untuk
membantu wilayah dalam melakukan penyelidikan kasusnya," ungkap Pandra.
Sementara
itu, Dari olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Pihak
Kepolisian menyita sejumlah Barang bukti
antara lain adalah 1 buah KTP, 1 buah KK, 1 buah Akta dan 9 buah foto
korban dalam keadaan luka lebam. (ida/penmas)
Comments