Polsek Kedaton Tangkap Pelaku Jambret
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –Tim Unit Reskrim Polsek Kedaton
Polresta Bandar Lampung Polda Lampung berhasil menangkap pelaku jambret
terhadap Mahasiswi yang terjadi pada Hari Sabtu tgl 30 April 2022 Pkl 21.00 wib
di Jl. Za Pagar Alam Gg. Buntu Kel. Rajabasa Nunyai Kec. Rajabasa Kota Bandar
Lampung.
Pelaku ML
(32) yang ditangkap pada hari senin tanggal 12 Juli 2022 sekira pkl 04.30 wib
di rumahnya Kel. Kurungannyawa Gedong Tataan
Kab. Pesawaran.
Kapolek
Kompol Atang mengatakan Kamis, (14/7/2022) aksi jambret ini berawal saat
korban bernama Rohani Romaito Munte melintas di Jalan Pagar Alam sabtu malam
lalu dijambret pelaku. Akibatnya korban kehilangan satu unit handphone merek
Samsung A21S, Ucap Kapolsek, saat Mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol
Ino Harianto, S.I.K.
Berdasrkan
Laporan dari korban tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Kedaton melakukan
penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial ML berikut
barang bukti 1 unit handpone milik korban yang di ambilnya.
Untuk
Mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini ditahan di polsek kedaton dan
dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidanan penjara paling lama 9 Tahun,
Ucap Kapolsek.
Terakhir
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat khususnya perempuan dan anak anak ketika
sedang mengendarai sepeda motor untuk tidak bermain handpone atau menaruh
barang berharga miliknya di dalam jok agar tidak menjadi incaran dari orang
yang akan berbuata jahat, tutup Kapolsek. (ida/rls)
Comments