Gubernur Arinal Gandeng BPJS untuk Beri Perlindungan Kesehatan bagi Pegawai Pemprov Lampung
OTENTIK (BANDARLAMPUNG) –Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
menggendeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memberikan
perlindungan bagi seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Hal itu
terungkap dalam acara Sosialisasi Program dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Kepada Tenaga Kerja Non Asn Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu,
Bandar Lampung, Kamis (14/7/2022).
Menurut
Asisten Administrasi Umum Senen Mustakim saat membuka acara itu, Pemerintah
Provinsi Lampung dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus menjalin sinergi untuk
memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawainya termasuk non ASN
(Aparatur Sipil Negara) atau honorer.
"Program
BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi pesertanya dan memberikan rasa
nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja bagi para pekerja. Dan kami bersinergi
untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Lampung tidak terkecuali non ASN," ujar Senen.
Senen
menyebutkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum dibentuk untuk
menyelenggarakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan sosial.
"Ini
untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar kehidupan
yang layak," katanya.
Ia
menjelaskan Presiden juga telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Sesuai
dengan Inpres tersebut, kita perlu mengambil langkah-langkah agar optimalisasi
ini dapat berjalan sesuai dengan yang di harapkan," ujarnya.
Untuk
optimalisasi tersebut, menurutnya peran aktif Pemerintah Daerah dan BPJS
Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan dalam memberikan perlindungan kepada setiap
pekerja, baik berada di sektor formal, non ASN, perangkat desa serta semua
pekerja di sektor informal dan pekerja rentan.
Sementara
itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung
Faisal Yamani mengatakan BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan
perlindungan atas resiko yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan kepada para
non ASN.
"Agar
teman-teman non ASN ini tahu bahwa mereka sudah diberikan perlindungan oleh
pemerintah atas resiko yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaannya," ujar
Faisal.
Faisal
menuturkan pihaknya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung yang telah
mendaftarkan para pegawai honorer untuk terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak
tahun 2017.
"Sebelum
Inpres 2 Tahun 2021 hadir, Pemerintah Provinsi Lampung di tahun 2017 sudah
lebih dahulu mendaftarkan para pegawai honorer untuk diberikan perlindungan.
Karena untuk wilayah lain baru sedikit dan setelah adanya Inpres, baru mereka
memberikan perlindungan kepada teman-teman honorer," katanya.
Faisal
menyebutkan, di tahun 2022 ini, Pemerintah Provinsi Lampung sudah mendaftarkan
untuk mendapat perlindungan kepada 3.576 tenaga kerja non ASN dengan dua
program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian
(JKM).
"Disinilah
bentuk hadirnya pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para
pekerja kita khususnya kepesertaan non ASN," katanya.
Ia mengatakan
BPJS Ketenagakerjaan juga telah ikut berpartisipasi di dalam program unggulan
Kartu Petani Berjaya (KPB).
"Kita
sudah memberikan perlindungan kepada seribu petani pekebun, 1.172 petani lansia
dan 1.150 nelayan. Jadi ini dari sektor pekerja rentan, kita hadir memberikan
perlindungan dari resiko kecelakaan kerja dan resiko kematian," ujarnya. (ida/adpim)
Comments